Anggaran Petty Cash Tak Bisa Tarik Tunai

0
101

Ahok – Alokasi anggaran kas kecil (petty cash) bagi satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan unit kerja perangkat daerah (UKPD) telah dikurangi beberapa kali. Kali ini, anggaran tersebut tidak boleh ditarik sama sekali.

“Tahun ini akan kami mulai mulai. Satu rupiah pun tidak boleh ditarik lagi dari rekening DKI,” kata Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (12/1).

Dikatakan Basuki, semua transaksi harus dilakukan secara non tunai. Tahun lalu petty cash masih bisa diambil sebesar Rp 2,5 juta. “Semua harus transfer. Tahun lalu masih bisa tarik sampai Rp 2,5 juta. Tahun ini tidak boleh lagi. Kecuali tarik dari rekening Anda,” tegasnya.

Kebijakan ini diterapkan untuk menghindari adanya penyelewengan. Semula petty cash bisa mencapai Rp 250 juta. Kemudian diturunkan menjadi Rp 25 juta, turun kembali jadi Ro 2,5 juta.

Mantan Bupati Belitung Timur mengungkapkan, selama ini dana petty cash yang dialokasikan ke SKPD maupun UKPD DKI kerap disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Diharapkan semua SKPD bisa mengikuti kebijakan tersebut. [Beritajakarta]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here