Kecelakaan Kerja, Ahok: Pelaksanaan K3 Belum Maksimal

0
174

Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memimpin apel yang dilakukan untuk memperingati bulan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) tingkat Provinsi DKI, di lokasi konstruksi Gedung St Regis, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan.

Dalam sambutannya, Ahok, sapaan akrab Basuki, membacakan amanat dari Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri.

K3 dalam dunia ketenagakerjaan dianggap masih belum terlalu diperhatikan, meski Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 yang mengatur tentang Keselamatan Kerja pada 2015 telah genap berusia 45 tahun.

“Pelaksanaannya belum maksimal karena seperti yang kita lihat, kecelakaan kerja masih saja sering terjadi di dunia usaha,” ujar Ahok, Selasa, 19 Januari 2016.

Ahok mencontohkan, peristiwa kecelakaan lift dan kebakaran di beberapa perusahaan yang terjadi sepanjang 2015.

Data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan sepanjang 2015 menunjukkan jumlah kecelakaan kerja yang terjadi di seluruh Indonesia mencapai 105.182 kasus, dengan korban jiwa 2.375 orang.

“Besarnya jumlah korban jiwa itu harus menjadi pelajaran berharga. Hal itu menunjukkan pengawasan K3 dan perilaku masyarakat industri untuk menjaga keselamatan kerja belum optimal,” ujar Ahok.

Selama Bulan Keselamatan Kerja yang berlangsung dalam satu bulan ke depan, Pemerintah Provinsi DKI melaksanakan kegiatan-kegiatan yang bersifat promotif dan implementatif.

Kegiatan itu antara lain penanganan kasus-kasus kecelakaan kerja, pemeriksaan dan pengujian obyek K3 di berbagai wilayah di Jakarta, pemeriksaan kesehatan kerja bagi para pekerja konstruksi, serta pemeriksaan dan pengujian tabung CNG pada bajaj.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono mengatakan, kegiatan yang bersifat promotif antara lain pemasangan bendera-bendera terkait K3 di lokasi-lokasi konstruksi, serta sosialisasi bagi para pekerja.

“Pelaksanaan program-program tersebut diharapkan mampu meningkatkan partisipasi semua pihak dalam mewujudkan budaya K3 secara optimal,” ujar Priyono.

Dalam apel, Ahok secara simbolis membayarkan klaim BPJS Ketenagakerjaan terhadap ahli waris sejumlah kasus kecelakaan kerja di Jakarta. Di antaranya, kecelakaan petugas PT Transportasi Jakarta yang tersengat listrik di trotoar, dan meninggalnya pegawai PT Nestle Indonesia dalam lift yang terjatuh. [Viva.co.id]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here