Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan ada pengembang 17 pulau tengah melobi Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI untuk bisa menurunkan nilai kewajiban yang harus diserahkan.
“Saya lihat ada pengembang yang sedang melobi DPRD untuk pasal yang menyebutkan 15 persen dari NJOP (Nilai Jual Objek Pajak) sebagai kewajiban,” ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (12/2).
Sebelumnya, dalam aturan hanya disebutkan pengembang wajib memberikan lahan kepada Pemprov DKI Jakarta seluas 5 persen dari hasil reklamasi. Namun tetap sertifikat atas nama Pemprov DKI Jakarta.
“HPL (Hak Penggunaan Lahan) kan punya kami, pengembang kasih 15 persen. Tapi sekarang pengembang ngarepin persentase turun,” ucapnya.
Basuki mengatakan, nantinya NJOP lahan hasil reklamasi akan ditentukan oleh Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta. Namun saat ini nilainya masih dalam perhitungan.
“NJOP Dinas Pelayanan Pajak yang tentuin. Dia (pengembang) jualan nggak apa-apa, tinggal penyesuaian. Dinas Pelayanan Pajak belum bisa hitung,” katanya.
Kewajiban menyerahkan 15 persen dari NJOP, tersebut diluar fasilitas sosial dan fasilitas umum sebesar 40 persen dari luas lahan reklamasi. Nantinya kewajiban yang diserahkan ke pemerintah digunakan untuk penyediaan rumah rusun dan fasilitas umum bagi warga menengah ke bawah.
Saat ini DPRD DKI tengah membahas mengenai revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 1995 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Rencana Tata Ruang Pantai Utara (Pantura). [Beritajakarta]
tunggu ente kagak kepilih dulu boss . . . .
agar :
kepentingan pribadi pengusaha + kepentingan pribadi pejabat (executive/legislative,tentu lewat kongkalikong) > kepentingan bangsa n negara.
.
ya apa kagak . . . . .
.
salam,
Harus terus dikawal, gak boleh turun persentase NJOP nya pengembang uda untung dengan reklamasi kalo gak sanggup ganti pengembangnya, untuk rakyat jakarta kok di tawar-tawar.
Seharusnya pemprov DKI menjadi satu-satunya pengembang properti di DKI agar semuanya tidak semrawut.