
Ahok – Buntut dari permainan para oknum di balai uji KIR yang meluluskan kendaraan angkutan tak layak jalan membuat Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, geram melihat tingkah para anak buahnya.
Tak habis akal, Ahok berniat mengizinkan para Agen Pemegang Merek (APM) atau pabrikan mobil untuk memiliki fasilitas uji KIR.
Hal ini juga nantinya bisa digunakan sebagai standar kelaikan jalan mobil penumpang yang usianya akan dibatasi dengan ketentuan khusus.
“Percuma banyak permainan oknum KIR. Nah, kalau APM yang ‘main’ kan enggak mungkin. Masa mau mobil keluarannya memiliki standar kelaikan jalan yang buruk,” ucap Ahok, saat wawancara eksklusif dengan OTOMOTIFNET di kediamannya (20/03).
Namun proses panjang untuk mewujudkan hal ini masih harus menunggu peremajaan angkutan umum di Jakarta.
“Iya jangan sekarang. Karena angkot kita 70 persen usianya diatas 10 tahun. Malu kita, kalau dilihat orang tuh ‘zombie’ masih jalan terus,” ujar Ahok terkekeh.
Aturan pengujian KIR yang dapat dikelola oleh APM ini rencananya akan dilakukan pada 2019, bersamaan dengan pembatasan usia kendaraan di DKI Jakarta. [Otomotifnet.com]
–
Ahok: Mobil Tua Akan Dikasih STNK Khusus
Wacana pembatasan usia kendaraan di DKI Jakarta dinilai sebagai solusi mengurai kemacetan.
Di acara ngobrol eksklusif OTOMOTIFNET dengan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (20/03) di kediamannya yang berlokasi di bilangan Pantai Indah Kapuk, Jakut.
“Itu (mobil tua) punya STNK beneran enggak? Banyak yang enggak bener lho. Nah, mengapa tidak kita bikin Perda (Peraturan Daerah). Tidak kita batasi tetapi pengujian kelayakan jalannya harus diperketat,” buka Ahok, seraya menyuguhkan sarapan pagi kepada OTOMOTIFNET.
Lantas, seperti apa detail regulasi pembatasan usia kendaraan yang rencananya akan dibuat Perda tersebut?
“Saya mau usulkan kayak Singapura. Kita ingin STNK khusus untuk mobil tua yang bayarnya pada saat hari libur saja,” jawab Ahok.
Maksudnya adalah mobil-mobil antik akan diizinkan berkeliaran di Jakarta pada saat hari libur. Kemudian beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang tertera pada STNK khusus nantinya hanya dihitung berdasarkan hari libur saja.
“Iya pajaknya jadi lebih murah kan. Perubahan Perda ini tunggu 2019,” lanjutnya. [Otomotifnet.com]
Pembatasan usia kendaraan sebaiknya lebih diperketat untuk kendaraan angkutan umum. Sedang kendaraan pribadi cukup kelayakannya saja.