Ahok: Enggak Usah Berdebat soal Peredaran Miras

0
107

Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan aturan peredaran minuman keras sudah tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. Nantinya Satpol PP akan menegakkan perda tersebut.

“Saya sudah perintahkan Satpol PP, semua yang bertentangan dengan perda harus ditindak keras dan tegas. Jadi siapapun yang melanggar perda, di mana Anda mau berjualan pun kalau bertentangan dengan perda, ya disita,” kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (26/5/2016).

“Satpol PP kan polisinya perda nih. Ya sudah dia tegakin perda itu saja, jadi kita enggak usah berdebat soal ini miras enggak boleh, itu enggak boleh,” kata Ahok.

Jika di dalam perda tersebut menyebutkan toko atau rumah makan tidak boleh menjual minuman beralkohol, maka Satpol PP akan menyita semua barang tersebut. Begitu pun sebaliknya, jika perda mengizinkan penjualan minuman beralkohol dengan kadar tertentu, maka barang itu tidak akan disita.

“Makanya Satpol PP harus turun ke lapangan, cek. Saya enggak tahu secara teknis perdanya isinya seperti apa. Patokannya, Satpol PP menegakkan hukum,” kata Ahok. [Kompas.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here