Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki T. Purnama atau Ahok menggugat UU Pilkada yang mewajibkannya untuk cuti selama kampanye bagi kepala daerah yang ikut pilkada. Bagi Ahok, dengan cuti hingga 6 bulan merugikan konstituen.
“Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada dapat ditafsirkan bahwa selama masa kampanye Pemohon wajib menjalani cuti, padahal selaku pejabat publik, Pemohon memiliki tanggung jawab kepada masyarakat Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan program unggulan DKI Jakarta terlaksana termasuk proses penganggarannya,” kata Ahok dalam sidang pendahuluan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Senin (22/8/2016).
Penafsiran yang mewajibkan cuti tersebut adalah tidak wajar karena pada hakikatnya cuti merupakan suatu hak sebagaimana tercermin pada hak PNS yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
“Ketentuan Pasal 70 ayat (3) UU Pilkada seharusnya ditafsirkan bahwa cuti selama kampanye adalah hak yang bersifat opsional. Dengan demikian Pemohon dapat memilih untuk tidak menggunakan cuti tersebut dan fokus bekerja menata DKI Jakarta sesuai dengan tanggung jawab Pemohon sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD 1945,” cetus Ahok.
Sidang pendahuluan ini dipimpin oleh Wakil Ketua MK Anwar Usman. Adapun hakim anggota dalah hakim konstitusi Aswanto dan hakim konstitusi I Gede Palguna. Sidang pendahuluan beragendakan pembacaan permohonan Ahok dan nasihat hakim konstitusi, apakah gugatan itu layak atau kekurangan pengetikan dan argumen hukum.
“Saya siap tidak kampanye selama tidak cuti,” kata Ahok.[Detik.com]
=
Ahok: Menurut Saya Cuti itu Hak Bukan Kewajiban
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menggugat UU Pilkada tentang kewajiban cuti bagi incumbent ke Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang gugatan tersebut, Ahok mengatakan cuti merupakan hak dari seseorang bukan suatu kewajiban.
“Menurut saya cuti adalah pilihan, itu hak perorangan bukanlah suatu kewajiban,” ujar Gubernur Ahok dalam sidang pendahuluan uji materi di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Senin (22/8/2016).
Sidang tersebut dipimpin ketua majelis Anwar Usman dibantu anggota Aswannto dan I Dewa Gede Palguna.
Ahok mengaku dia dirugikan dengan adanya aturan cuti di UU Pilkada. Menurut Ahok, masa cuti yang diatur dalam pasal 73 ayat 3 UU Pilkada sangat panjang. Terlebih jika nanti Ahok harus bertarung 2 putaran di Pilgub DKI 2017.
“Karena di DKI harus 50 persen plus 1, jadi kemungkinan besar akan 2 putaran berarti saya dipaksa cuti hampir 6 bulan. Ini merugikan jabatan saya selama bekerja,” ucap Ahok.
Ahok ngotot tak mau cuti karena dia lebih memilih untuk mengawasi anggaran di DKI. Dia juga tak masalah bila dia diperbolehkan cuti tapi tidak boleh mengikuti kampanye.
“Saya siap terima konsekuensinya kalau saya tidak cuti saya tidak ambil kampanye,” ucap Ahok.
Sidang tersebut akan dilanjutkan 14 hari ke depan. Ketua majelis Anwar Usman meminta Ahok untuk memperbaiki gugatannya. Dia menilai gugatan Ahok tak jelas mulai dari kerugian hingga kedudukan penggugat. [Detik.com]
Mestinya MK memberikan prioritas, dalam proses dan putusan karena sdh dekatnya pendaftaran pilcagub DKI Jakarta…
Semoga ada keputusan yang terbaik berarti bahwa tidak perlu cuti tetapi juga ada sesi untuk kampanye tetap penting. Meskipun tim sukses dengan Bung Nusron dan TA sudah menyiapkan segalanya, semoga. Ttapi dari segi hukum bisa dicari delah untuk mengoal kan ini dan tim hukum harus baik dan bisa menemukan celah. Tanpa kampanye memang kurang baik.
Baru saja melihat wawancara informal yang sepenggal sepertinya ada Bapak Djojohadikusumo, betulkah, berkunjung ke balkot kah beliau? Ada ajudan yang juga ikut ke Belitung itu dia ini gesit banget, betul ingetin Bapak jangan menjawab terus, jadwal menunggu. Ayo kerja kerja kerja!
Ijin OmSak ini menyimpang, sekarang sedang viral tema “pendamping” PakGub di MK (foto above) Pernah saya tanyakan beberapa saat lalu mengenai pemuda ini di forum ini sehubungan dengan sosok yang selalu tampak kalau PakGub di KPK/BPK masih ingat? Sekarang sudah ada jawabnya ternyata ini ahli hukum tetapi masih disekolahkan lanjut bukan? DKI memerlukan ahli hukum yang piawai dan handal bukan hanya rupawan. Ini target DKI dan untuk Bu Yayan supaya disekolahkan stafnya di rapim Gub sudah mengatakan.
Bagi saya penting tahu ini staf ahli bagian hukum dan bukan bagian auditing pinjam dari BPKAD.
Mudah2an yang sedang viral di sosmed tidak bertemu dengan promosi tshirt dan lomba makan mi neraka dan apa kata dengan mahdiah? Semua staf Gub keren kerja keras dan rupawan, juga profesional with international grades misalnya MK juga MS.
However, keep up the hard work every1, still a long way to go!!!