Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mengungkapkan alasannya menolak mengambil cuti selama masa kampanye adalah untuk bekerja. Sebab, lanjut dia, masa-masa kampanye itu merupakan saat penyusunan APBD.
“Kalau buat saya, saya butuh kerja, namanya juga petahana. Masa petahana mau dibikin nol kayak penantang,” kata Ahok, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (22/8/2016).
“Kalau gitu, kenapa enggak bikin aja aturan petahana lima tahun enggak boleh kerja? Supaya apa? Supaya penantangnya berhasil mengalahkan dia (petahana),” kata Ahok.
Ahok mengajukan judicial review Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Di dalam aturan tersebut, calon petahana harus mengambil cuti selama masa kampanye, atau mulai dari 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Ahok menggugat pasal cuti kampanye kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Ahok akan menguji Pasal 70 ayat (3) dan (4).
“Makanya yang paling penting itu kamu harus bikin (aturan) yang jelas di mana yang dianggap pelanggaran kampanye.”
“Misalnya kampanye bagi-bagi duit pakai duit pemda, nah itu enggak boleh duit pemda, nah itu enggak boleh. Kan bisa dilihat, semua saya transparan,” kata Ahok. [Kompas.com]
Mahkamah Konstitusi kerjanya berapa lama untuk menjawab gugatan judicial review yg diajukan pemprov DKI Jakarta??
“. . . . Kan bisa dilihat, semua saya transparan,” kata Ahok. — nah, agar efektif, jadikan peraturan dong lengkap dng sanksi keras nya, apabila tidak dijalankan !!! peraturannya harus super jelas n menohok, misal : harus di youtube kan proses ambil putusannya; transaksi non cash dsb.
.
wong ilicit enrichment aja cuma jadi pajangan, alias macan ompong ato pinjam istilah sononya : macan kertas, ikonic; ciri khas perilaku orang munafik.
.
ini himbauan bagi pemaju-2 indonesia baru, agar berbondong-bondong masuk ke dewan legislatif, segala setengah terang, abu-abu dng tuntas dihapus, agar peraturan bawahannya tidak ambivalen, n persempit ruang gerak munafikun manusianya !!!
.
salam,