Basuki akan Buat Aturan untuk RS Swasta

3
144

Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan mengeluarkan aturan bagi rumah sakit swasta di Ibukota. Aturan tersebut yakni tidak boleh menolak pasien kecelakaan apapun kondisinya. Sehingga korban kecelakaan bisa langsung ditangani.

“Kami juga akan keluarkan aturan, rumah sakit swasta mana pun, tidak boleh minta uang. Kalau dalam keadaan kecelakaan, untuk yang darurat. Nah itu lagi kami siapkan,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (1/9).

Menurut Basuki, selama ini pasien kecelakaan selalu diminta uang jaminan terlebih dahulu sebelum ditangani. Dirinya tidak ingin mempersulit warga, apalagi dalam kondisi kecelakaan. Kebijakan ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki layanan kesehatan di Ibukota.

“Jadi tidak ada lagi minta duit sama orang sekarat. Orang lagi sekarat masa diminta setoran. Dari pengalaman-pengalaman inilah kami mulai perbaiki. Saya rasa kalau permasalahan kesehatan di Jakarta selesai, seluruh daerah sudah gampang lah,” ujarnya.

Basuki mengaku, saat ini tengah mematangkan aturan tersebut. Kebijakan yang sama sudah diterapkan pada Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) DKI Jakarta. Basuki ingin agar warga Jakarta bisa terdaftar pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Rumah sakit swasta kami tidak paksa dia kerja sama untuk terima BPJS. Tapi saya katakan pada swasta kalau Anda tidak mau ikut pada kami anda tidak punya pasien. Satu hari Anda habis, Anda mau dapat pasien dari mana, rumah sakit kami sudah makin baik,” tandasnya. [BeritaJakarta]

3 COMMENTS

  1. Setuju , juga perlu aturan agar RS swasta tidak menelantarkan pasien peserta BPJS di UGD dgn alasan tidak punya kamar secara tidak langsung memaksa pasien agar upgrade kamar supaya bisa dapat kamar misalnya RS S….m kebon jeruk, Thanks ya

  2. Mantap pak Ahok, Lanjutkan untuk Indonesia yg lebih hebat. Memang butuh waktu, tapi itulah sebuah perjuangan yg sejati. Doa kami untuk Indonesia yg lebih baik.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here