Ahok – Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soni Sumarsono resmi menjadi Plt Gubernur DKI Jakarta menggantikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Dia bakal melaksanakan tugas memimpin DKI selama masa kampanye Pilgub mulai 28 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Acara pelantikan digelar di Kantor Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (26/10/2016). Pembacaan Keputusan Menteri Dalam Negeri terkait Plt Gubernur DKI dibacakan sebagai berikut:
“Keputusan Menteri Dalam Negeri menetapkan menunjuk saudara Dr Soni Sumarsono, Dirjen Otda Kemendagri sebagai Pelaksana Tugas DKI Jakarta dari tanggal 28 Oktober 2016 sampai 11 Februari 2017 dan diberikan fasilitas dan hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”
Plt DKI Jakarta memiliki tugas dan wewenang yakni mengawal dan menyukseskan penyelenggaraan Pilkada serentak 2017, menangani proses penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, menata organisasi perangkat daerah, pengisian personel sesuai Susunan Organisasi Tata Kerja (SOTK) dan melaksanakan tugas pemerintah sehari-hari.
Usai dibacakan keputusan tersebut, Ahok bersama wakilnya Djarot Saiful Hidayat menandatangani berita acara serah terima peresmian Pelaksana Tugas (Plt) serta penyerahan nota pengantar tugas. Proses ini disaksikan langsung oleh Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo. [Detik.com]
Oho, Dr Pltnya dari mana? Rorotan, Petogokan, Mercubuana, Garut, Cirebon … ehe …
We will give him the benefit of the doubt Pak Basuki!! Pantengin semua!!
Halo OmSak it takes no end!!
Siap-siap akan ada lagi:
… CPU yang melekat di alat berat amphibi long arm milik Dinas Tata Air DKI Jakarta, hilang digondol pencuri (end quote)
Pak Teguh, seperti sinetron kejadiannya dan Anda bilang ini bukan permainan orang -orang Anda, nenek lo …
MK belagak bego, gak ketok2 palu soal cuti Gub…. GW Curiga Pemerintah n DPR (rombongan Kampreters) kongkalikong, Barter UU Tax Amnesty dgn UU Kewajiban Cuti Gub.
Seyogyanya gubernur tak perlu cuti dan msh bs tetap menjalankan fungsinya sehari2 sbg gubernur sepanjang tdk berkampanye atau memanfaatkan fasilitas negara utk kampanye secara diam2 dgn dipantau/monitor pihak pendukung cagub2 lain sbg saksi jika perlu shg program2 pembangunan tetap berjalan lancar dan tepat waktu.
Besok juga diganti lagi,
Keputusan MK pasti akan membatalkan KEWAJIBAN CUTI BAGI PENTAHANA !
Sebaiknya kedepan mengangkat para Hakim MK atau lembaga tinggi negara sebaiknya jangan dari kader partai, atau minimal 5 tahun sudah mengundurkan diri dari kepartaian.
Ini untuk netralitas dalam menjadi abdi hukum negara