Ahok – Calon gubernur petahana DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menerima pengaduan warga yang mendatangi rumah relawan Ahok-Djarot atau Rumah Lembang, di Menteng, Jakarta Pusat. Ahok menilai, pengaduan warga tidak melanggar aturan dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Sebab, jelas dia, tindak lanjut pengaduan bukan berupa instruksi kepada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) DKI Jakarta melainkan lewat aplikasi Qlue. Dengan aplikasi ini, warga Jakarta bisa melempar permasalahan. Warga juga bisa mengadukan masalah melalui pesan singkat atau WhatsApp.
“Enggak (melanggar) dong, kan kita cuma lapor seperti warga biasa, kirim. Justru nanti akan tersimpan, ketika saya masuk (selesai kampanye) bisa keliatan kan yang dikerjain apa enggak,” ucap Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (14/11/2016).
Ahok mengatakan, pengaduan diperlukan untuk menampung aspirasi dari warga untuk disampaikan ke pemerintah. Nantinya, usai masa cuti kampanye selesai pada Februari 2017 dan ia kembali menjabat sebagai gubernur aktif, maka akan memeriksa pengaduan warga yang telah dilaporkan padanya.
Cagub DKI Jakarta Ahok kembali menerima pengaduan warga seperti yang rutin dilakukan setiap pagi di Balai Kota Jakarta. Mulai pukul 07.00 hingga 10.00 WIB, Ahok menerima pengaduan warga. Kegiatan itu dia lakukan untuk mendengar keluh kesah warga. Namun bukan dalam kapasitas sebagai gubernur, sebab saat ini dia sedang cuti kampanye.
Pantauan Liputan6.com, sejak pukul 07.00 WIB, warga mulai mendatangi rumah relawan Ahok-Djarot atau Rumah Lembang, di Menteng, Jakarta Pusat. Warga yang datang pun disuguhi sarapan gratis berupa bubur ayam dan kue-kue. [Liputan6.com]
Bawaslu Pastikan Sesi Curhat Warga kepada Ahok Bukan Pelanggaran Kampanye
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta, Mimah Susanti, mengatakan, kegiatan yang dilakukan calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dengan menerima aduan warga bukan pelanggaran.
“Enggak ada (pelanggaran), apa yang dilanggar di situ. Kan menyampaikan informasi, aduan-aduan,” ujar Mimah saat dihubungi Kompas.com, Senin (14/11/2016).
Mimah menilai, kegiatan tersebut sama dengan bentuk kampanye. Oleh karena ada beberapa aksi penolakan saat hendak kampanye, lanjut Mimah, maka Ahok mengubah metode kampanyenya.
“Silakan aja, yang penting prinsipnya dia tidak mengganggu proses kampanye. Kalau demi kebaikan, enggak masalah,” kata dia.
Namun, Mimah mengatakan, aduan yang terkait dengan tata kota, keamanan, administrasi, dan hal-hal lain terkait dengan pemerintahan, sebaiknya masyarakat langsung menyampaikannya kepada Pemprov DKI atau Pemerintah Kota. Sebabnya, saat ini Ahok tengah cuti.
“Pak Soni (Plt Gubernur DKI Sumarsono), wali kota, jajaran pemerintah di daerah, ya masyarakat biar bisa langsung ditindaklanjuti, diperbaiki, kan bisa sampaikan aja ke jajaran di wilayah masing-masing,” ucap Mimah.
Meski begitu, Mimah tidak melarang masyarakat untuk tetap menyampaikannya kepada Ahok.
Hal serupa dinyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta, Sumarno. Menurut Sumarno, aduan warga yang diterima Ahok bukan pelanggaran.
“Metode kampanye kan banyak, boleh saja kita berkunjung ke warga, blusukan, tetapi boleh juga sebaliknya masyarakat datang ke calon. Jadi itu boleh saja, bukan suatu pelanggaran,” tutur Sumarno di Kantor KPU DKI, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Senin.
Ahok membuka kesempatan bagi warga yang ingin melaporkan permasalahannya atau sekadar berfoto bersama di Rumah Lembang, di depan Taman Situ Lembang, Menteng, Jakarta Pusat. Layanan ini dibuka mulai pukul 08.00-10.00 WIB. [Kompas.com]
Tetap Semangat, Pak Basuki