Ahok – Saat berkampanye di Gang Pepaya, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Jumat (6/1/2017), calon gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjelaskan program pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk lahan dengan nilai jual obyek pajak (NJOP) kurang dari Rp 2 miliar.
Ahok sedang berjalan menyusuri permukiman warga di Jalan Turi ketika seorang nenek memanggil Ahok dari teras rumahnya. Nenek itu terlihat duduk di kursi teras dan kesulitan berjalan.
Ahok langsung masuk ke teras rumah itu dan menyalami sang nenek. Sontak penghuni rumah lainnya terkejut melihat kedatangan Gubernur petahana DKI tersebut.
Seorang ibu yang juga pemilik rumah dan merupakan anak nenek itu langsung menyampaikan kepada Ahok bahwa dirinya tidak memiliki sertifikat rumah yang mereka tempati itu. Ahok, si ibu, dan sang nenek duduk bersama di kursi-kursi teras rumah itu.
Ibu itu menjelaskan bahwa tanah yang ditempatinya merupakan lahan hibah dan pernah dilakukan pemutihan.
“Katanya kalau luas tanah di atas 100 meter persegi harus bayar bikin sertifikatnya ya, Pak?,” tanya sang ibu kepada Ahok.
Ahok menjelaskan, Pemprov DKI Jakarta kini berpatokan pada NJOP lahan Rp 2 miliar. Aturan itu direalisasikan agar warga memiliki sertifikat kepemilikan lahan.
“Ibu urus dulu ke kelurahan atau ke camat. Kalau ada masalah, nanti orang saya yang bantu,” kata Ahok.
Ibu itu kemudian memberi nomor telepon sang suami kepada ajudan Ahok. Mantan Bupati Belitung Timur itu juga sempat menanyakan harga lahan di wilayah itu. Kawasan itu strategis dan udaranya sejuk.
“Kalau ada orang lurah macam-macam, kasih tahu orang saya ya, Bu,” kata Ahok.
Ibu itu berterimakasih atas bantuan Ahok. Ahok juga sempat mendoakan sang nenek agar terus diberi kesehatan oleh Tuhan. [Kompas.com]