BTP – Sejumlah mantan Gubernur di Indonesia mengungkapkan alasannya menolak penghapusan pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) langsung.
Baik mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan mantan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menolak Pilkada dikembalikan ke DPRD.
Ahok yang juga politisi PDIP menegaskan menolak soal wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) kembali dilakukan melalui DPRD.
Menurutnya, mekanisme tersebut rawan transaksional dan membuka ruang pengaturan pemenang oleh elite kekuasaan.
“Kalau sistem pilkada kita sudah sepakat kasih rakyat hak pilih, lalu ada terjadi distorsi, rusak, karena ada yang money politik, rakyat ada yang golput. Untuk itu, kita perlu perbaiki sistemnya. Bukan berarti mengganti ke sistem yang lama, yang jelas-jelas dulu kita tentang,” tegasnya.
Ahok juga menegaskan jika sistemnya diperbaiki, tidak ada alasan kembali ke model lama yang hanya menguntungkan segelintir orang.
Menurut mantan Bupati Belitung Timur itu, tantangan terbesar bangsa bukan sekadar biaya pemilu yang tinggi, tetapi kemauan politik untuk menjalankan sistem secara bersih.
Selain Ahok, politisi PDIP lainnya Ganjar Pranowo juga menolak Pilkada langsung dihapuskan.
Ganjar menyebut, pilkada secara langsung adalah kehendak rakyat yang telah diatur dalam undang-undang.
Di mana usai Orde Baru runtuh, rakyat mau memilih kepala daerahnya sendiri tanpa lewat DPR.
Pada masa Orde Baru, Indonesia pernah mengalami pilkada lewat DPR, tetapi setelah reformasi masyarakat menghendaki pemilihan secara langsung oleh rakyat.
Hal itu disampaikan Ganjar ketika menghadiri peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53 PDIP sekaligus Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di Beach City International Stadium, Ancol, Pademangan, Jakarta Utara, Sabtu (10/1/2026).
“Perdebatannya sudah cukup panjang. Kita pernah pemilihan DPRD era Orde Baru. Lalu dengan adanya reformasi, kemudian masyarakat menghendaki itu secara langsung,” ucap Ganjar.
Pada 2014 lalu, sambungnya, Presiden ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) juga sempat menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang kemudian ditetapkan menjadi undang-undang dan menguatkan pilkada langsung.
Ganjar menilai, apabila pilkada kembali dilakukan oleh DPRD, hal itu akan menambah masalah-masalah baru.
“Nah pada saat itu ujian-ujian, judicial review ke Mahkamah Konstitusi juga sudah mengatur bahwa ini rezim pemilu. Maka langsung.”
“Kalau kita mau reduksi lagi, rasanya kita akan mengalami kemudian pada soal itu. Jadi sikap PDI perjuangan sangat jelas. Kita dukung pemilihan kepala daerah secara langsung,” tuturnya….[Tribunnews.com]




