PENGANTAR KETUA BADAN LEGISLASI
RAPAT BADAN LEGISLASI
Tanggal, 22 November 2010
——————————————————————————————-
Assalamu’alaikum Wr.Wb.
Salam Sejahtera bagi kita semua
Yth. Pimpinan dan Anggota Badan Legislasi.
Jajaran Deputi PUU dan Tenaga Ahli Badan Legislasi; serta
Hadirin yang berbahagia.
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas perkenanNya kepada kita semua, sehingga kita dapat bertemu dalam Rapat Badan Legislasi pada siang hari ini pada awal Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011 ini.
Sesuai dengan laporan Sekretariat, rapat pada hari ini telah dihadiri oleh ……orang dari 50 orang Anggota Badan Legislasi. Untuk itu rapat dapat kita mulai dan rapat dinyatakan terbuka.
(KETOK 1X)
Acara Rapat Badan Legislasi pada hari ini membicarakan beberapa hal sebagai berikut:
- Pengesahan jadwal acara rapat-rapat Baleg Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011, meliputi:
- Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2011;
- Penanganan RUU yang dipersiapkan/diprioritaskan Baleg pada Masa Persidangan II;
- Harmonisasi RUU yang diusulkan oleh Komisi/Pengusul; dan
- Pembahasan RUU yang ditugaskan Bamus.
- Penentuan daerah kunjungan kerja;
- Lain-lain.
Apakah acara yang kami bacakan dapat disetujui. Apabila disetujui.
(KETOK 1 X)
Sebelum membahas rencana kegiatan/jadwal, perlu kami sampaikan bahwa untuk mengawali Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011 ada perubahan Anggota Badan Legislasi dari Fraksi Partai Golkar, yaitu Sdr. Dr. H. Deding Ishak, SH.,MM. (A-209) digantikan oleh Sdr. Nurul Arifin, SIP.,MSi. (A-214).
Kepada Yth. Sdr. Nurul Arifin, SIP.,MSi., kami ucapkan selamat datang bergabung kembali di Badan Legislasi (sudah pernah menjadi Anggota Baleg pada awal Masa Keanggotaan DPR).
Selanjutnya marilah kita bersama-sama membicarakan rencana kegiatan/jadwal acara rapat-rapat Badan Legislasi pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011
Pada Rapat Pimpinan Badan Legislasi hari ini (Jam 12.00 WIB) telah disusun jadwal acara rapat-rapat Baleg Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011. Alokasi waktu yang tersedia untuk Baleg pada Masa Persidangan II adalah 13 (tiga belas) hari rapat yang pelaksanaannya pada hari Senin, Selasa/setelah Rapat Paripurna, Rabu, dan Kamis.
Dari alokasi waktu yang tersedia tersebut Pimpinan Baleg menyusun jadwal untuk kegiatan sebagai berikut:
- Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2011.
Sehubungan akan segera berakhirnya Tahun Anggaran 2010, maka Baleg harus segera mempersiapkan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2011. Terkait penyusunan Prolegnas ini tentunya Badan Legislasi harus segera meminta masukan dari Komisi, Fraksi, DPD, dan beberapa LSM yang kompeten di bidang legislasi.
Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2011 tentunya juga sangat dipengaruhi oleh hasil capaian Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2010 dan apakah semua RUU Prioritas Tahun 2010 yang belum dapat diselesaikan pembahasan pada tahun 2010 akan langsung meluncur dalam Prolegnas 2011. (terkait hal ini perlu pendapat/masukan dari Anggota)
- Penanganan RUU yang menjadi prioritas Baleg.
Pada Masa Persidangan II ini Badan Legislasi mempersiapkan 4 (empat) RUU yang akan diajukan menjadi RUU usul inisiatif, yaitu:
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD;
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD;
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; dan
- RUU tentang Pengendalian Dampak Produk Tembakau Terhadap Kesehatan.
RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD karena sudah mendapatkan banyak masukan dari Pakar dan stakeholders, sehingga diharapkan pada Masa Persidangan II dapat segera diselesaikan.
- Penanganan harmonisasi RUU yang diajukan oleh Pengusul/Komisi.
Pada Masa Persidangan I yang lalu Badan Legislasi telah menerima 3 (tiga) RUU yang diajukan oleh Komisi VI untuk dilakukan harmonisasi, yaitu:
- RUU tentang Lembaga Keuangan Mikro (LKM);
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang; dan
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.
- Pembahasan RUU yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
Pembahasan RUU tentang Bantuan Hukum dan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi telah dilakukan oleh PANJA.. Perlu kami sampaikan bahwa,
- Panja RUU tentang Bantuan Hukum telah membahas 125 DIM (dari keseluruhan 183 DIM) yang bersifat substansi, substansi baru usulan Pemerintah, dan substansi yang diusulkan oleh Pemerintah dihapus.
Hasil pembahasan masih ada beberapa DIM yang dipending/belum dapat diselesaikan, yaitu DIM yang terkait dengan pihak-pihak yang dapat memberikan bantuan hukum dan pembentukan Komisi Nasional Bantuan Hukum (Komnasbankum).
Terkait pembentukan Komnasbankum, Pemerintah mengusulkan sebelum Panja membahas kembali DIM yang dipending untuk dilakukan lobby terlebih dahulu antara Pimpinan Baleg dan perwakilan Fraksi-fraksi dengan Menteri Hukum dan HAM, Menteri Keuangan, dan Menpan & Reformasi Birokrasi.
- Panja Mahkamah Konstitusi pada prinsipnya telah membahas DIM secara keseluruhan (288 DIM), namun demikian masih ada beberapa DIM yang dipending/belum dapat diselesaikan, yaitu DIM yang terkait dengan pembentukan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Masa jabatan Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam perselisihan hasil Pemilukada, dan persyaratan pendidikan calon Hakim Konstitusi.
(Jadwal rapat secara terperinci adalah sebagaimana yang telah diberikan kepada Anggota Baleg).
Apakah jadwal acara rapat Badan Legislasi dapat disetujui ? kalau setuju.
(KETOK 1X)
Terkait dengan Reses Masa Persidangan II Tahun Sidang 2010-2011 pada tanggal 18 Desember 2010 s/d 9 Januari 2011, perlu disepakati apakah Badan Legislasi akan melakukan kunjungan kerja dalam rangka penyusunan RUU.
—————————-
Penutup.
Demikian acara Rapat pada hari ini, semoga Tuhan Yang Maha Esa memberikan kekuatan lahir dan batin kepada kita semua, sehingga kita dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. Sekian terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Jakarta, 22 November 2010.
Pimpinan Badan Legislasi
Untuk melihat jadual acara rapat-rapat di Badan Legislasi dapat klik disini