Ahok.Org – Meski masa pensiunnya baru akan berakhir pada September mendatang, Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Fadjar Panjaitan, sudah lebih dulu melepas jabatannya. Pengunduran dirinya sebagai Sekda DKI ini, karena ia akan mencalonkan diri menjadi calon legislatif (caleg) DPR RI pada pemilihan umum legislatif (pileg) 2014 mendatang dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama membenarkan, Fadjar telah mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Sesuai dengan peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU), jika akan mencalonkan diri menjadi calon legislatif, maka harus mundur dari pegawai negeri sipil (PNS) dan otomatis dari jabatanya. “Salah satu caleg partai politik. Sesuai peraturan harus mundur,” kata Basuki, di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (9/4).
Untuk mengisi kekosongan jabatan ini, Asisten Sekda DKI Jakarta Bidang Pembangunan dan Lingkungan Hidup, Wiriyatmoko, ditunjuk sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda DKI. Hingga saat ini, belum ada calon pengganti Fadjar. Pihaknya masih akan mencari pejabat dengan pangkat tertinggi yang masih lama masa pensiunnya. “Pak Moko (Wiriyatmoko) tadinya Plh kemudian jadi Plt. Kita mau cari orang pangkatnya tinggi yang masih jauh pensiunnya. Tapi belum ada calon. Kita akan ambil orang dari dalam,” ujarnya.
Menurut Basuki, tradisi di DKI tidak pernah Plt atau Plh diangkat menjadi sekda. Sehingga belum tentu, Wiriyatmoko diangkat menjadi sekda sebagai pengganti Fadjar. “Belum tentu dia (Wiriyatmoko). Dia menjabat sampai ada yang terpilih. Kita maulakukan fit and proper test dulu,” jelasnya.
Fadjar Panjaitan mengakui, dirinya telah menyerahkan surat pengunduran diri kepada Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo. Surat tersebut diserahkan pada Senin, 8 April 2013, kemarin. “Saya tidak ada masalah mengundurkan diri,” kata Fadjar.
Ia menyebutkan selama lima hari dirinya cuti yakni dari 1-5 April. Kemudian kembali masuk kerja pada 8 April 2013 dan langsung mengundurkan diri. Alasan yang tertera dalam surat pengunduran diri karena pada akhir Maret dirinya masuk menjadi anggota partai politik. “Saya akan akan mencalonkan diri sebagai caleg dari PDI-P. Tidak mungkin pencalegan menunggu saya pensiun. Jadi saya harus mengikuti aturan yang ada. Kalau sudah jadi anggota parpol, saya tidak berhak lagi jadi PNS,” tegasnya.
Sekretaris DPD PDI-P DKI Jakarta, Pantas Nainggolan membenarkan, jika Fadjar menjadi caleg DPR RI dari partainya. Fadjar akan bertarung di daerah pemilihan (dapil) DKI Jakarta 3 untuk wilayah Jakarta Barat, Jakarta Utara, dan Kepulauan Seribu yang memperebutkan 8 kursi. “Iya benar dia masuk ke PDI-P dan menjadi caleg DPR RI,” ujarnya.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan, pada 1 September mendatang Fadjar sudah memasuki masa pensiun. Fadjar sudah pernah diperpanjang masa jabatannya sebanyak satu kali. “Pada Agustus mendatang Pak Fadjar memasuki usia 58 tahun,” kata Made.
Seperti diketahui, Fadjar Panjaitan dilantik menjadi Sekda DKI Jakarta pada 5 Oktober 2010. Fadjar mengawali kariernya sebagai PNS dari bawah. Sejumlah jabatan pernah dipegangnya mulai dari Camat Kalideres, Sekko Jakarta Timur, Bupati Kepulauan Seribu, Walikota Jakarta Barat, dan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan.[BeritaJakarta]
Terkait: