Program Bedah Kampung Bukan untuk Tanah Sengketa

1
169

Ahok.Org – Program bedah kampung yang digagas Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI, dipastikan hanya untuk tanah warga yang bersertifikat. Sedangkan di tanah negara atau tanah sengketa tidak akan dilakukan, karena kepemilikan sertifikat merupakan syarat mutlak pelaksanaan program tersebut.

“Syarat mutlak bedah kampung yakni warga wajib memiliki sertifikat tanah milik, bukan tanah sengketa atau tanah milik negara,” ujar Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Senin (3/6).

Ia mengatakan, bedah kampung yang dilaksanakan di pemukiman warga RW 01 Kelurahan Cakungbarat, Jakarta Timur baru-baru ini didanai melalui corporate social responsibility (CSR) dari tiga perusahaan.

“Silakan ditanya teknis bedah kampung di Cakungbarat ke Dinas Perumahan saja. Tapi, penataan kampung mesti ada negosiasi bersama warga. Kemarin, kita bisa kerjakan bedah kampung dengan cepat karena terjadi kebakaran,” ucapnya.

Ia mengungkapkan, cukup banyak rumah milik warga di Jakarta dibangun di atas tanah milik negara. Kondisi tersebut mengakibatkan tidak mungkin dilaksanakan program bedah kampung.

“Rumah di atas tanah milik negara, bila kondisinya seperti ini tidak mungkin diubah kampungnya,” tegasnya.

Ia juga meminta Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI meneliti keabsahan tanah milik warga terlebih dahulu, sebelum program bedah kampung dilaksanakan.

“Makanya dicek dahulu. Mau bedah kampung, ya tanah milik warga dan tidak boleh sengketa,” tandasnya.[Beritajakarta.com]

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here