Pajak Rokok di DKI Akan Naik 10 Persen

14
319

Ahok.Org – Untuk mengurangi konsumsi rokok oleh warga Jakarta, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menaikkan pajak menjadi 10 persen dari harga rokok saat ini.

Kenaikan pajak itu dimasukkan di dalam rancangan peraturan daerah (raperda) yang telah diajukan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI untuk dibahas dan disahkan menjadi Perda.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, usulan kenaikan pajak 10 persen pada harga rokok bertujuan mempengaruhi masyarakat untuk tidak membeli rokok karena harga yang tinggi.

“Justru pajak rokok harusnya lebih tinggi biar orang-orang tidak merokok,” kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI, di Balaikota, Senin (2/9).

Ia mengungkapkan, pihaknya akan memperoleh pendapatan asli daerah (PAD) pada 2014 dari kenaikan pajak 10 persen harga rokok mencapai Rp 400 miliar.

“Dana dari pajak rokok selain PAD juga digunakan untuk membiayai sosialisasi yang berkaitan dengan usaha preventif (pencegahan) dan promosi terhadap bahaya rokok untuk kesehatan masyarakat,” ungkapnya.

Sebelumnya  Kepala Dinas Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi menjelaskan, salah satu draft di dalam Raperda pajak rokok yang saat ini sedang dibahas oleh wakil rakyat tercantum tarif pajak yang akan dikenakan pada rokok impor dan lokal.

Penambahan pajak rokok ini merupakan pajak baru dalam melaksanakan Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

“Raperda pajak rokok yang diajukan Pemprov DKI sesuai amanat UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi Daerah,” jelasnya.

Ia menambahkan, kenaikan pajak 10 persen dari harga rokok akan berdampak pada peningkatan PAD. “Pemasukan pajak rokok mampu menyumbang lima persen dari target PAD DKI Jakarta,” tambahnya. [Beritajakarta]

14 COMMENTS

  1. Selain pajak rokok dinaikkan, perketat juga penjualan rokok, seperti di Singapura, pembeli rokok harus menunjukkan ID card, untuk mengurangi jumlah perokok pada usia anak-anak dan remaja. Dibuat Perda yang mengatur bahwa penjual rokok harus mendapat izin dari Pemprov DKI. Penegakan hukum terhadap Perda Larangan Merokok di tempat umum juga harus ditingkatkan, seperti di dalam kendaraan umum, gedung pertokoan, kantor pemerintahan, jika perlu dilakukan razia dan hukuman yang langsung diterapkan pada pelakunya.

  2. Radius 1km dari sekolah2 tidak boleh ada penjual rokok!!!
    Ayo, bikin peraturan sdh bgs, pelaksanaan dilapangan , masih tdk tegas….sangat menyebalkan menjd perokok pasif atau org yg trpaksa menghirup asap rokok…

  3. Bagaimana bila warga jakarta belajar untuk berhenti menuntut pihak lain bertanggung jawab atas dosa yang diperbuat diri sendiri to ? sampai kapan warga jakarta tidak mau belajar DEWASA & BERPIKIR LUAS ( OUT OF THE BOX )??? Belajarlah bertanggung jawab dengan perbuatan diri sendiri.

    Orang merokok bukan karena kesalahan perusahaan rokok ( saya sendiri orang yang pembenci asap rokok dan saya bukan perokok sama sekali ). Orang merokok karena orang tsb memang SENGAJA MAU merokok dan SENGAJA MENYERAHKAN DIRINYA UNTUK TERIKAT KEBUTUHAN AKAN ROKOK. sama halnya orang yang pecandu obat, minuman keras, seks, masturbasi dan kecanduan sejenisnya. Menaikkan pajak rokok sangat tinggi sehingga harga jual rokok menjadi sangat mahal menurut saya adalah tindakan yg sangat tidak bijaksana. kita berhadapan dengan Raksasa Kecanduan. Seperti halnya dosa ada di sekitar kita, anda tidak bisa menuntut agar lingkungan kita bebas dosa dulu baru kita bisa menahan diri dari berbuat dosa dan belajar hidup suci. sblum keadaan itu tercapai, maka biarkan puas2 berdosa.

    Kontrol diri untuk menahan supaya tidak melakukannya adalah cara yang tepat. bukan lingkungan yang dituntut berubah, tapi diri sendiri yang dituntut untuk berubah. caranya ?

    Ceburkan sesering mungkin orang2 yang kecanduan rokok kepada lingkungan sehari2 yang kental & mudah dengan aktifitas rokok. stiap kali tergoda orang tsb untuk merokok, cambuk diri orang itu. suruh orang itu makan pare / daun pepaya lalapan supaya semakin pahit mulutnya. lalu suruh sikat gigi stiap kali tergoda dan kunyah permen karet lama2. sehingga keinginan merokok dapat disalurkan dengan aktifitas lain yang berhubungan erat dengan aktifitas rokok. kalo si pecandu rindu bau asapnya, suruh oleskan balsam di bawah hidungnya untuk ia hirup terus. Jadi orang yang kecanduan rokok itu yang musti diubah. bukan produsen rokoknya atau sales rokoknya yang dikenakan hukuman atas perbuatan orang lain.

    Pak Wagub, ini hanya pandangan saya saja ya pak. Apabila pemprov DKI hendak menaikkan pajak rokok sampai 10% dengan harapan harga rokok jadi mahal, sehingga jumlah PAD dapat didongkrak naik untuk membiayai kebutuhan pemprov juga untuk ” biaya sosialisasi ” usaha preventif akan bahaya rokok. Tidakkah ini termasuk kategori TINDAK PRAKTEK PERAMPOKAN UANG KERAH PUTIH ???

    Sebuah perusahaan mengambil keuntungan dari kepercayaan karyawannya dalam melakukan pemotongan pajak penghasilan dari gaji bulanan mereka itu. sangat banyak sekali karyawan yang tidak memahami bagaimana menghitung pajak penghasilannya sendiri. Lalu dengan cara2 hitungan yang kelihatan sepertinya sesuai aturan pemerintah tapi sbnarnya karyawan gajinya dipotong pajak penghasilan MELEBIHI dari yang seharusnya. lalu saat melaporkan & setor pajak ke pemerintah menggunakan pembukuan ganda. kemudian perusahaan nego dengan kantor pajak, sehingga jumlah pajak akhir yang disetorkan dibawah jumlah yang dipungut perusahaan dari pemotongan gaji karyawan. apakah sisa kelebihan pajak tsb dikembalikan kepada karyawan ? tidak pernah. Perusahaan gunakan dana itu untuk membiayai acara2 sosial gathering perusahaan dan melaporkannya sebagai biaya ke kantor pajak sehingga menurunkan jumlah pajak yang harus disetorkan perusahaan pada akhir tahun pembukuan pajak berjalan. Dan di mata karyawannya, perusahaan telah berbuat jasa untuk meningkatkan kesejahteraan karyawannya padahal sebenarnya itu uang dari gaji si karyawan sendiri yang dirampok oleh perusahaan tempat mereka bekerja, pak Wagub.

    Contoh lain, orang korupsi lalu sebahagian dari hasil korupsinya dibagikan ke pihak rumah ibadah, dinas sosial pemerintah atau dana CSR dalam bentuk sumbangan. dan setiap pihak yang menerima sumbangan itu akan mengelu2kan si koruptor tsb, padahal pihak2 yang terima sumbangan itu lah sebenarnya yang jadi korban yg menderita kerugian karna dirampok oleh si koruptor tsb.

    Dengan Pak Wagub menggunakan dana yang berasal dari kenaikan hasil pajak rokok sebenarnya para perokok itu adalah PAHLAWAN & INVESTOR TERBESAR YANG SANGAT BERJASA buat pemprov DKI, tapi pemprov DKI malah perlakukan mereka sebagai orang hukuman dan sapi perah. Tidak beda pemprov DKI nantinya dengan perusahaan yg rampok uang karyawannya sendiri atau si koruptor yang berjasa jadi donatur bagi orang2 yang dirampoknya :). Perusahaan rokok tidak dirugikan / diuntungkan. semata2 perusahaan hanya sebagai pembuat rokok saja. harga bahan baku, biaya pajak naik, maka perusahaan rokok tinggal bebankan saja kepada para konsumen-nya. Ada bgitu banyak cara2 cantik pemasaran setiap produk shingga bukannya malah pasar smakin sedikit, tapi semakin banyak dan luas.

    Lokalisasi pelacuran banyak ditutup, pelacur2 yang berpraktek di hotel2 juga ditangkapin & dirazia. hasilnya ? pindah ke tempat kost-an, rusunawa2, tempat2 kontrakan, agen2 pelacur tumbuh subur. bahkan anak2 remaja pun jadi lebih mudah direkrut oleh mafia2 tsb. Jadi orangnya yang harus diubah pak, bukan lingkungannya. karna bila orangnya yang dirubah, maka dengan sendirinya, lingkungan akan juga berubah dengan sendirinya. lambat tapi pasti & permanen.

    Mohon dipertimbangkan pak Wagub. terima kasih.

    • Ya Bung Wirss…. saya sangat setuju sekali dengan liputan video tsb. Dan hal itu harus dimulai dengan pemerintah membuat aturan2 perangkat hukum dan penegakkan hukumnya disamping membatasi ruang gerak memasang iklan2 rokok juga kampanye besar2an anti rokok sehingga orang2 yang merokok jadi malu sekali bila terlihat merokok di tempat umum.

      saya sedang duduk di satu resto di SENAYAN CITY MALL. Mall elite. lalu seorang konsumen resto itu duduk di dekat saya mulai merokok. saya tegur waiter-nya untuk minta konsumen-nya untuk matikan rokok-nya tapi si waiter tidak berani. jadi saya tegor sendiri orang tsb. kita sama2 konsumen resto. tau apa yang terjadi ? itu orang seperti pasang badan melecehkan peringatan saya. jadi saya bilang padanya, apabila ia TIDAK SEGERA MEMATIKAN ROKOKNYA, saya akan ambil foto wajah dia dengan kamera HP saya, lalu saya akan panggil security Mall dan saya juga akan potret wajah security tsb. dan apabila tidak ada tindakan, saya akan serahkan ke polisi dan tulis di media tentang Senayan City Mall yang buruk security-nya itu. karna dilihatnya saya begitu serius dan sungguh2, dia segera mematikan rokoknya dan pergi. waiter2 disitu melihat saya seolah2 saya sudah mengusir konsumen-nya dan membuat mereka merugi dengan sikap saya itu. aneh kan ?!… saya melakukan hal yang benar tapi seperti tidak diapresiasi oleh pengelola di tempat itu. Itu Senayan City Mall loh. bagaimana lagi tempat2 lain yang banyak dibawah level Mall itu coba ?! pastilah penegakkan hukumnya lemah sekali.

      Ada juga saya kadang mau pura2 ceroboh, sehingga minuman botol air mineral saya menumpahi wajah & baju si perokok tsb. hehehee… sebab saya sangat tidak suka dengan orang yang merokok. baju saya, rambut saya, tubuh saya jadi semua bau asap rokok. padahal saya sama sekali tidak merokok. sangat menyebalkan bukan ? bahkan parfum yang saya pakai pun jadi kalah dengan asap rokok tsb. OMG !

      Maksud saya disini, Jangan pemprov DKI mulai usaha anti rokok itu dengan menaikkan harga rokok via pajak. sbab, dengan naiknya harga rokok, bisa mendongkrak tingkat inflasi negara, sbab perusahaan2 rokok ini tidak berdiri sendiri. entah punya anak2 perusahaan atau bagian dari group perusahaan besar lainnya yang bikin dampak besar kepada lini usaha bisnis lainnya. sudah seperti efek domino kayak kenaikan BBM & listrik. Mulai saja dari hal2 yang sangat mendasar dari si pelaku perokok itu sendiri. trima kasih.

    • Beranikah Pak Gubernur & Wagub MEMECAT SAAT ITU JUGA, SETIAP PNS PEMPROV DKI dan merekomendasikan keras kepada instansi2 pemerintah lainnya untuk MEMECAT SETIAP PNS yang kedapatan MEROKOK DI RUANG PUBLIK dan mempublikasikannya di media2 massa ?????… jadi orang malu bila kedapatan merokok.

      Kalau bapak2 berani, itu baru namanya langkah awal yang nyata ! Stidaknya, ada terlihat sikap serius pemerintah untuk kampanye anti rokok 🙂 thanks. hehehee….

  4. pak ahok bagaimana setelah diberlakukan Perda seperti itu tapi kemudian ternyata pada prakteknya orang-orang beli rokoknya malah ke daerah lain karena tarif pajaknya lebih murah? mending disahkan secara nasional saja ya. terimakasih

  5. mungkin cara tergampang.aturan rokok disamakan dgn aturan alkohol/senjata api aja sekalian.jadi hanya tempat tertentu yg boleh jualan selain itu illegal.pajaknya kaya barang mewah aja.
    atau mungkin tiru negara yg sudah berhasil mengurangi byk perokok.
    cara lain lagi sbenarnya dilarang pasang iklan rokok.dan di tiap bungkus rokok harus disertai gambar jelas penyakitnya.
    tiap iklan rokok jg mesti dipajang gambar penyakitnya hehehe
    contohnya
    http://www.quitnow.gov.au/
    http://smokefree.nhs.uk/resources/

  6. USUL : di dus rokok , wajib di cetak PERDA gede2, ttg larangan merokok di tempat umum dan hukumannya jk ada yg foto org yg melanggar. Denda yg tinggi, dan yg motret kebagian juga.

    tampilkan gambar penyakit2 akibat rokok (sdh ada) dan design kemasan yg dibuat sangat tdk menarik. Kalo perlu tanpa dus yg kaku, jd rokok mudah rusak jk di kantongi.

    membaca pengalaman Grace, salut, memang sungguh menyebalkan menghadapi org yg sdh jelas salah, malah pasang badan dan gak tahu malu.
    memang masih banyak ya, logika terbalik dan ketidakwarasan di Jakarta.
    Harus terus digerus habissss….

  7. di Beijing, setiap restoran ada stiket besar [30cm x 50 cm] berisi kata2, di larang merokok, telp lapor : ……
    mungkinkah pemda ajak warga aktif mengawasi tempat2 umum yang oleh perda di larang merokok ?
    di tempat parkir Mal Tmn Anggrek lantai 5, pintu menuju fitnes, selalu ada anak muda merokok, pada hal ada tanda larangan merokok, dan di biarkan oleh satpam mal. Haiya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here