Ahok.Org – Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi 2030 baru saja disahkan DPRD DKI. Aturan untuk tata ruang ibu kota itu nampaknya akan jadi barometer untuk pembuatan perda serupa di wilayah Indonesia lainnya. Terlebih, aturan tersebut merupakan yang pertama dibuat di Indonesia.
Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Gamal Sinurat mengatakan, karena yang pertama di Indonesia Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU) akan menjadikan Perda RDTR dan Pengaturan Zonasi sebagai barometer bagi pemerintah daerah lain di Indonesia. Penyusunannya sendiri sesuai dengan Undang-Undang No 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.
“Makanya Kemen PU sangat konsen terhadap penyusunan dan pembahasan perda ini untuk segera disahkan, karena memang yang pertama di Indonesia,” kata Gamal, Jumat (13/12).
Nantinya, Perda RDTR dan Peraturan Zonasi ini tidak hanya akan disosialisasikan di Jakarta saja. Tapi juga di seluruh Indonesia. Tujuannya agar pemerintah daerah lainnya bisa menjadikan Perda RDTR DKI sebagai pedoman dan acuan di daerahnya masing-masing.
“Kita harapkan tidak terjadi lagi pengalihfungsian yang telah ditetapkan dalam peraturan yang ada. Ya istilahnya, Kemen PU mau bilang ini lho cara nyusun Perda RDTR yang benar,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Dinas Tata Ruang DKI Jakarta, Darwin Syam menuturkan, dengan diterbitkannya Perda RDTR dan Peraturan Zonasi 2030, maka seluruh kegiatan pembangunan di wilayah di ibu kota harus mengadopsi aturan dalam perda tersebut. “Karena, dalam perda ini diatur sanksi pidana, baik terhadap masyarakat maupun kepada pemberi izin. Kalau dulu kan hanya masyarakat saja,” jelas Darwin.
Setidaknya ada dua sanksi yang diterapkan yakni sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif yang akan diterapkan berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian sementara pelayanan umum, penutupan lokasi, pencabutan izin, pembatalan izin, pembongkaran bangunan, pemulihan fungsi ruang dan atau denda administratif.
Sementara sanksi pidana, bagi orang yang sudah terkena sanksi administratif dalam jangka waktu yang ditentukan namun kewajibannya tidak dapat dipenuhi, dapat diancam pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
“Setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan pemanfaatan ruang pada zona yang tidak diizinkan dapat diancam pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak 10 persen dari nilai lahan yang dimanfaatkan,” tandas Darwin. [Beritajakarta]
mantaplah klo sdh ada tataruang dki,agar pemerintah yg akan datang dapat dihukum bila memberikan ijin pada pengusaha yg dirikan bangunan karena kkn/tdk sesuai,belum baca,semoga didalamnya mengatur setiap sisi sungai hrs hijau,ada jalan dan bebas bangunan,begitu juga pantai 100-200 m dari bibir pantai hrs bebas untuk publik,yg saat ini salah perlahan agar ditertibkan.