BTP: Perjanjian Kerjasama Monorel Harus Tuntas Akhir Maret

1
131

Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI kembali bersuara keras tentang proyek monorel Jakarta. Ia menegaskan akan membatalkan kerja sama proyek tersebut bila penyesuaian perjanjian kerjasama (PKS) yang baru tak juga tuntas hingga akhir Maret 2014.

“Saya pikir akhir bulan (Maret) harus putus, kalau nggak, udah nggak usah dipikirn lagi,” kata Wakil Gubernur DKI Basuki T Purnama di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakpus, Jumat (7/3/2014).

Yang dimaksud Ahok dengan ‘nggak usah dipikirin’ yakni memutuskan tak akan melanjutkan pembangunan monorel. Ia tahu konsekuensi dari rencananya itu akan membuat pembangunan monorel gagal dan menyisakan tiang yang kembali mangkrak.

“Akhir bulan ini putuskan kontraknya. Kalau dia putus kita juga agak rugi sih, tiang nggak jelas, nanti mangkrak lagi tuh. Tapi ini bukan masalah (sengketa ganti rugi tiang) Rp 135 milyarnya itu, ini tiang nggak jelas milik siapa kita juga nggak bisa bayar lebih,” ujar Ahok yang mengenakan baju sadariah khas Betawi.

Kondisi tiang-tiang ini memang dilematis. Menurut Ahok, pada perjanjian kerja sama yang dahulu tiang tersebut menjadi milik PT JM. Karena itu, pemprov tak bisa menyerahkan pembangunan monorel pada perusahaan lainnya.

Status tiang-tiang ini akhirnya diperjelas pada penyesuaian perjanjian kerjasama yang baru antara PT JM dan pemprov DKI. Pada PKS baru ini pemprov mengajukan syarat dapat memiliki seluruh aset monorel bila pembangunannya tak sesuai target yakni 3,5 tahun untuk salah satu jalurnya.

Menurut Ahok, status tiang-tiang tersebutlah yang jadi salah satu alasan pemprov mengajukan PKS baru. PKS baru ini jadi salah satu strategi memperjelas keberadaan monorel di Jakarta.

“Jadi kita pengen mancing dia masuk dulu, pak gub pinter juga ini. Daripada sengketa ribut, arbitrase (keuntungan tanpa resiko) gara-gara tiang, ya udah mancing kamu masuk. Kalau jadi, bersyukur kita dapet monorel, kalau nggak jadi, juga syukur dapat tiang. Kan lumayan kan. Nanti diambil alih tapi mesti ada dasar hukumnya,” ujar politisi Gerindra ini.

Pemprov DKI sebelumnya memberikan target waktu untuk persetujuan PKS baru pada PT JM di bulan akhir Februari lalu. Dengan beberapa pertimbangan, akhirnya target waktu ini diundur hingga akhir Maret. Dengan adanya PKS baru, maka PT JM dapat melanjutkan pembangunan fisik monorel Jakarta. Namun, PKS ini baru dapat berlaku bila PT JM telah membayar utang tiang yang ada di sepanjang jalan Rasuna Said dan kawasan Senayan pada PT Adhi Karya.

Hingga saat ini PT JM mengaku masih menunggu hasil audit BPKP untuk menentukan nilai akhir tiang-tiang tersebut. Sebelumnya, terjadi perselisihan harga antara PT JM dan PT Adi Karya. [Detikcom]

1 COMMENT

  1. Lho kirain perjanjian kerjasmanya sdh dari Oktober 2013….ada ada aja sdh ground breaking dari Oktober 2013 dan bikin sempit jalan tapi perjanjian kerjasamanya belum ada….lagi lagi simbolis dan pencitraan proyek doang

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here