Ahok.Org – Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak akan memberikan bantuan hukum terhadap dua pejabat Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang telah ditetapkan oleh Kejaksaan Agung sebagai tersangka. Menurutnya, Pemprov DKI akan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus tersebut kepada Kejagung.
“Itu Kejagung-lah yang atur. Kita tidak boleh intervensi soal hukum. Lagipula, kenapa mau kasih bantuan hukum? Gimana kalau salah?” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Jumat (28/3/2014).
Kepala Kepegawaian Daerah (BKD) I Made Karmayoga mengatakan, dua pejabat di Dishub Perhubungan akan diberhentikan sementara dari jabatannya. Selain itu, keduanya hanya akan menerima gaji pokok sebesar 75 persen.
“Minggu depan akan saya ambil surat tersangkanya di Kejagung,” jelas Made.
Dua orang pejabat Dishub yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Pejabat Pembuat Komitmen DA dan Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi ST. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi mengatakan, keduanya dijadikan tersangka dari hasil penyelidikan adanya penyalahgunaan dalam kegiatan pengadaan bus transjakarta senilai Rp 1 triliun dan pengadaan bus angkutan umum reguler senilai Rp 500 miliar.
“Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya dugaan tindak pidana korupsi mark-up dalam kegiatan pengadaan bus transjakarta sehingga tim penyelidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI akhirnya meningkatkannya ke tahap penyidikan dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka,” kata Arimuladi melalui pesan singkatnya, Jumat siang. [Kompas.com]
Bagus Pak,mmg hrs tegas gt.Kl sdh ditetapkan oleh lembaga yg berkompeten ya sdh,diikuti sj ketentuannya,biar ada efek jera buat yg lain yg mau ikut coba2 atau ketakutan buat yg belum ketahuan busuknya.Sehat selalu Pak Ahok 🙂
hukum mati yang cocok
Kenapa harus ambil besok harinya, kan masih di dalam kota Jakarta, lagipula kenapa tidak menggunakan email saja, sy rasa birokrasi pemerintah baik Kejaksaan, pemprov dll harus memanfaatkan tehnologi ini walaupun sebenarnya sudah cukup uzur tapi masih efektif lagipula membuat surat dakwaan dsb-nya sudah menggunakan komputer.
Hal-hal kecil sebenarnya perlu diperhatikan.
bosan berbicara tentang korupsi, suap dan hukum bp. Ahok dijajaran PNS DKI, karena hukum dinegara ini bisa dibeli oleh pengusaha..buktinya sudah 5 bulan pekerja di PT.MEDIALINE INDONESIA melaporkan kasus di Sudin Jakarta Barat., tapi sedikitpun tidak ada tindakan tegas dari Pengawas kepada perusahaan tersebut.sudah jelas pengusaha melanggar hukum ketenagakerjaan baik pidana kejahatan dan pidana pelanggaran tp hanya angin lalu bagi PNS-PNS tersebut.
sudah jelas diperusahaan selama 10 tahunan :
1. tidak adanya jamsostek
2. upah jauh dibawah UMP DKI.
3. jam kerja 12 jam ( tidak adanya pembayaran lembur )
4. tidak adanya peraturan perusahaan.
pekerja pun sudah melaporkan beberapa x kepada bp.jokowi dan bp.Ahok..tp buktinya tetap az PNS pengawas2 tersebut tdk takut. karena mereka lebih takut dengan uang..(karena dengan disuap dengan uang maka hukum tidak berlaku )..maka saran dari pekerja agar undang2 ketenagakerjaan di museumkan saja.,karena tidak ada gunanya kalau tdk ditegakkan dengan tegas sanksi hukumnya.
DA N ST, GANTUNG DI MONASSS!!!! BISA BISANYA BUAT RAKYAT JAKARTA SUSAH NAEK BUSWAY
trnyata yg begal dr ‘PNS’ yg msh ‘garuk2’ nasibungkus…lgs ganti aj pakwo! org ngasih sumbangan bis koq msh dkadalin sj.
we expect GerindraPdip reunited pls..tenaga&pikiran ente2 dbutuhkn NKRI…yg laen payah deh
GBU
Pak Ahok, banyak pekerjaan dinas PU yg juga perlu dilihat lagi. Pengerjaan jalan yg hanya 10 meter di underpass Prumpung/Pasar Gembrong Jaktim, koq makan waktu sampai 2 minggu, dan kerjanya dilakukan jam 6 pagi bikin macet gila2xan. Pembuatan gorong2x disebelah Hotel Manhattan dan Kedutaan Malaysia belum juga selesai padahal sudah 5 minggu dikerjakan.
tunggu pak jokowi dhe jadi presiden baru kapok tu para koruptor,klw ketangkep tu koruptor langkah yang pasti dilakuin sama pak jokowi
1.sita semua harta nya
2.masukin dhe ke penjara tanpa nego2an
3.hukuman mati
saya sangat setuju dengan ke-3 point “sita harta, penjara, mati”. namun harapan saya semoga hukuman matinya ditiadakan dan saya mau mengajak seuanya “Mari bersama-sama menyukuri dan mengharai kehidupan” good luck for the people who protect the life.
Bagus Pak,mmg hrs tegas gt.Kl sdh ditetapkan oleh lembaga yg berkompeten ya sdh,diikuti sj ketentuannya,biar ada efek jera buat yg lain yg mau ikut coba2 atau ketakutan buat yg belum ketahuan busuknya.Sehat selalu Pak Ahok
Untuk Basmi korupsi, sebaiknya kita buka webside Anti korupsi, yg beritanya seputar korupsi yg kita bisa kita lihat dan juga kita bisa melaporkan kejadian korupsi.
hingga para koruptor biar hidupnya was2 terus, tidak tenang, hidup tidak bahagia.
pada pemerintahan baru Jokowi saya harapkan undang2 KUHP kita bisa ditambahkan soal hukuman paling tinggi juga HUKUMAN MINIMALNYA. hingga hakiam ada patokan tidak pusing memutuskan pekara.
NEGARA YG KUAT AKAN TERCERMIN DARI HUKUM YG DI JALANKAN.
Basmi korupsi? kalo berbicara akan hal ini saya sangat setuju-setuju saja.Lebih baik mengurangilah daripada dibasmi, sayang dong.. nanti tidak ada lagi orang yang kaya di Indonesia. hahaha