Raker Komisi II DPR RI dengan DPD RI Terkait RUUK DIY

1
150

Ahok.Org (30/3) – Komisi II DPR RI melakukan Rapat Kerja (Raker) dengan Komite I Dewan Perwakilan Daerah RI dengan agenda acara “Penyampaian masukan-masukan dari DPD RI terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai bahan pembahasan Daftar Isian Masalah (DIM) RUU dengan Pemerintah”. Rapat dipimpin oleh  Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Dr. Drs. H. Taufiq Effendi, MBA.

Beberpa Pokok Masukan/Perubahan DIM dari Komite I DPD RI:

Perubahan dari jumlah Pasal, dari 40 Pasal dalam RUU menjadi 24 Pasal; Judul RUU menjadi Daerah Istimewa Yogyakrta dengan menghilangkan/menghapus kata Keistimewaan Provinsi. Beberapa Substansi yang dihapus diantaranya tentang Kewenangan Istimewa, Gubernur Utama dan Wakil Gubernur Utama, Keputusan Gubernur Utama, Peraturan Daerah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Beberapa ketentuan di BAB V tentang Bentuk dan Susunan Pemerintahan, Perubahan Bab VI tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur menjadi Penetapan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. Sehingga beberapa substansi yang terkait dengan sumber calon, mekanisme pencalonan Sri Sultan HB dan Sri Paku Alam, Mekanisme Pencalonan Kerabat Kasultanan dan Kerabat Pakualaman serta Masyarakat Umum, dan Pemilihan dan dan Pengesahan Calon Gubernur dihapus. Beberapa substansi di BAB X tentang Ketentuan Lain-Lain dihapus.

Kesimpulan Rapat

Setelah Ketua Rapat menyampaikan pengantar rapat dan memberikan kesempatan kepada Komite I DPD RI menyampaikan pandangan/pendapat atau masukan DIM atas RUU Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Komisi II DPR RI mengapresiasi atas Masukan dari Komite I DPR RI terhadap RUU tentang Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atas masukan tersebut dapat dijadikan masukan oleh Fraksi-Fraksi untuk menyusun DIM sebagai bahan untuk pembahasan DIM RUU dengan Pemerintah.(Sumber). (Kamillus Elu, SH).

1 COMMENT

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here