Pekan Depan, Perda RDTR-PZ DKI Mulai Berlaku (Video)

3
157

Ahok.Org – Mulai Senin (16/6) nanti, Peraturan Daerah (Perda) nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) akan segera diberlakukan.

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengaku senang dengan Perda tersebut karena sudah mengakomodir apa yang ia minta berkaitan dengan tata ruang di DKI.

“Sampai sejauh ini saya senang, karena semua yang saya minta terakomodasi dengan baik,” ujar Basuki di Balai Kota, Kamis (12/6).

Basuki mencontohkan, hal-hal yang diinginkannya dan telah diakomodir oleh Perda tersebut diantaranya, ia tidak mau trotoar digunakan oleh Pedagang Kaki Lima (PKL), tapi ternyata diperbolehkan asalkan teratur karena sudah ada aturannya.

Selanjutnya, ia tidak mau lagi sebuah bangunan Koefisien Luas Bangun (KLB)-nya tidak diketahui orang lain, tidak boleh juga menaikkan sendiri nilai KLB itu.

“Jadi jelas. KLB ya KLB sekian, tidak ada tawar-menawar. Terus yang dilewati kereta massal boleh naikin gak? Boleh. Jadi saya pikir mereka mengakomodir yang saya mau,” katanya.

Beberapa hal yang juga diakomodir oleh Perda itu seperti rumah-rumah rakyat atau rusun yang boleh dibangun di semua lokasi. Selanjutnya juga jalur hijau dan biru yang tidak boleh diganti menjadi peruntukkan serta semua pasar diatasnya diperbolehkan dibangun rusunawa.

“Dulu kan tidak diatur seperti itu. Ini boleh. Jadi model-model ini yang saya pikir, paling penting kan sudah transparan. Terus pembahasan di dalam rapim juga semua terbuka,” katanya.

Penerapan Perda itu sendiri tinggal dilengkapi oleh Peraturan Gubernur (Pergub) saja yang akan ditandatangani sendiri oleh Basuki. Targetnya pun akan dilakukan secepatnya, yang apabila diperlukan Minggu depan sudah bisa dibuat.

“Kalau masih ada pelanggaran, disanksi. Kami pun ada sanksinya. Itu yang keren ya. Jadi sanksi-nya juga, pejabat bisa kena sanksi. Jadi mengunci semua orang tidak berani macam-macam,” ujarnya. [Beritasatu.com]

video:

3 COMMENTS

  1. Kebanyakan perda juga bikin pusing dan tidak efektif.

    Di Indonesia ini serba aneh sebab jika ada perda tidak dipatuhi oleh semua pihak.

    Sebaliknya jika tidak ada perda… katanya belum ada payung hukumnya…

    Ini nih yang menyebabkan Indonesia tidak bisa menjadi negara maju….

    Sebab terlalu banyak orang yang mempunyai kekuasaan dan terlalu banyak orang yang ingin menang sendiri di Indonesia ini.

    Jadinya rusak dah…. Indonesia tercinta….

    Sebagai contoh banyak orang jahat yang kaya dan mempunyai kekuasaan seringkali mempidanakan orang baik… Lah ini namanya dunia sudah terbalik

  2. Pak Ahok,
    Saya membeli setengah kavling tanah pada bulan februari 2014 dan sertifikat telah berhasil dipecah. Setelah dipecah, luas tanah masing2 menjadi sekitar 300 m2. Tanah tersebut berada pada sub zona rumah besar menurut Perda no.1 th 2014 ini. Saat saya mengajukan permohonan ketetapan rencana kota ternyata tidak diizinkan karena dianggap tidak sesuai dengan peraturan zonasi.

    Mohon solusinya atas kondisi ini karena sertifikat tanah sudah telanjur dipecah sebelum berlakunya Perda ini.
    Terima kasih atas perhatiannya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here