Asuransi PNS DKI Tidak Mencukupi, Basuki Terganjal Permendagri

0
114

Ahok.Org – Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki “Ahok” Tjahaja Purnama mengatakan, asuransi kesehatan untuk pegawai negeri sipil (PNS), khususnya DKI, tidak menutupi kebutuhan yang ada. Namun, Pemprov tidak dapat menambah dana asuransi.

Penyebabnya, kata Ahok, pihaknya terganjal Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015. Dalam aturan itu disebutkan, pemerintah daerah (pemda) dilarang menambah tarif (top up) dana asuransi.

“Seharusnya asuransi itu bisa top up, misalnya seperti di rumah sakit mau naikkan menjadi kamar kelas 1. Cuma saja sekarang kami masih terganjal Permendagri, tidak boleh membayar top up,” kata Ahok, di Balaikota, Rabu (5/11/2014).

Berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Dien Emmawati, pihaknya segera melayangkan surat ke Kemendagri untuk meninjau ulang peraturan itu. Hal ini terutama terkait klausul pelarangan pemda membayar tambahan tarif asuransi untuk PNS dan pensiunan.

“Kasihan dong kalau pensiunan kita sakit hanya masuk ke kamar kelas III,” kata Ahok.

Ahok menargetkan, pada 2015 mendatang, semua warga Jakarta sudah harus memiliki jaminan asuransi kesehatan. Berdasarkan data Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), penerima Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Jakarta mencapai sekitar 7 juta orang.

Pada kesempatan berbeda, Dien menjelaskan adanya perbedaan penggunaan APBN dan APBD dalam peraturan itu. Anggaran Pemprov tidak bisa digunakan untuk top up tarif asuransi, sedangkan APBN bisa. Dengan demikian, penambahan tarif asuransi untuk PNS dan pensiunan DKI tidak dapat dilakukan.

Akibatnya, PNS harus menanggung sendiri biaya beberapa perawatan maupun obat. Dien mengatakan, surat Plt Gubernur untuk meninjau ulang Permendagri itu sedang dalam proses di Biro Hukum DKI.

“Surat dari Pak Gubernur ke Mendagri butuh draf verbal dulu, mudah-mudahan dalam satu pekan ini suratnya sudah selesai dan dikirim ke Kemendagri,” kata Dien. [Kompas.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here