Ahok.Org – Pemprov DKI tidak akan memenuhi tuntutan buruh menaikkan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) dari Rp 2,4 juta menjadi Rp 3,7 juta. Karena itu, buruh mengancam akan berdemo besar-besaran pada 10 November mendatang. Namun Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menanggapi dengan santai.
“Mereka ngotot. Ngancam demo besok lebih besar. Yah…dangdutan lagilah. Kita dengerin dangdutanlah,” kelakar Ahok di Balaikota Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Ahok menjelaskan, alasan menaikkan 43% Komponen Hidup Layak (KHL) pada 2012 lalu karena memang selama bertahun-tahun UMP tidak disesuaikan dengan KHL. Meski kala itu pengusaha protes, namun rumus hitungannya sudah sesuai ketentuan.
Saat itu, lanjut Ahok, membuat buruh senang dan memuji-muji Ahok dan mantan Gubernur DKI Joko Widodo alias Jokowi. Namun memasuki 2013 untuk menentukan UMP 2014, survei pasar menunjukkan KHL hanya bisa naik sedikit, sehingga UMP pun tak bisa naik.
Buruh pun mulai tidak terima keputusan Dewan Pengupahan DKI itu. Padahal rumus penghitungan yang digunakan sama, hanya kasusnya memang berbeda. Hal itu yang menurut Ahok belum bisa diterima buruh.
“Tapi kan rumusnya sama. Tahun ini sama,” tandas Ahok.
Desakan buruh untuk kenaikan upah di DKI menyusul rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM awal November ini. [Liputan6.com]