Basuki Soal Mantan Kepsek SMA 3

4
170

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegaskan pemecatan Retno Listyarti dari jabatan Kepala SMA Negeri 3 telah melalui prosedur. Ia juga membantah tudingan yang menyebutkan bahwa pemecatan itu didasari atas kebencian. 

“Bu Retno, kalau menurut saya, guru ya harus mengajar tugasnya. Tugas utama guru kan mengajar dan kepala sekolah tugas tambahan yang diberikan oleh Dinas Pendidikan,” kata Basuki, seusai meninjau pelaksanaan ujian nasional (UN) di SD Theresia, Jakarta, Senin (18/5/2015).

Ia juga meminta Retno untuk memprioritaskan tugas utamanya sebagai seorang pendidik. Saat menjadi kepala sekolah, lanjut Basuki, seharusnya dia bisa melaksanakan tugasnya untuk mengawasi pelaksanaan UN di SMA 3, bukan justru ke sekolah lain untuk melakukan hal yang bukan prioritas.

Apalagi, kata dia, saat jam pelaksanaan UN itu, Retno melepas jabatannya sebagai kepala sekolah dan berperan sebagai Sekretaris Jenderal (Sekjen) Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) untuk meladeni wawancara dengan salah satu televisi swasta. Basuki mempertanyakan tanggung jawab Retno sebagai seorang kepala sekolah.

“Sekarang saya selalu berprinsip untuk menyerahkan seluruh keputusan pada Kepala Dinas (Pendidikan) untuk membereskan semuanya. Dan kepala dinas juga saya yakin tidak akan mungkin melakukan sesuatu sembarangan,” kata Basuki.

Sebelumnya, Retno merasa diperlakukan tidak adil oleh Dinas Pendidikan atas pemecatannya sebagai Kepala SMA 3. Ia juga menuding Dinas Pendidikan tidak memberinya ruang untuk membela diri atas sikapnya keluyuran ke SMA 2 saat pelaksanaan UN.

Retno merasa tidak melakukan kesalahan karena saat itu ia sedang diwawancarai sebuah stasiun televisi dalam kapasitasnya sebagai Sekretaris Jenderal FSGI. Menurut dia, tugasnya di FSGI diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Kini, Retno dikembalikan menjadi guru di SMA Negeri 13, Jakarta Utara. Posisi Kepala SMA Negeri 3 diduduki oleh Ratna Budiarti yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala SMA Negeri 29. [Kompas.com]

4 COMMENTS

  1. kepala sekolah itu kepala, masa ada perhelatan besar malah tidak bertanggung jawab.dia harus mastikan un berjalan dengan baik.bukan malah cuex ikut talkshow.take responbility dong tuh kepsek,bagus lah ,di copot

  2. HAHAHAHA….KALI INI ENTE DAPET INFO DARI PEMBISIK YG SALAH….PALING2 NANTI ENTE CUMA BISA NGELES NYALAHIN PEMBISIKNYA….WKWKWKWK….LIAT AJA NANTI ENDINGNYA…

  3. Pak Ahok dan Pak Kepala Dinas Pendidikan, maju terus.

    Retno itu ngutip peraturan tapi ga lihat peraturan pelaksanaannya (Peraturan Pemerintah).
    Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 tahun 2008 tentang Guru, di Pasal 44 dikatakan:

    (1) Guru memiliki kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru.
    (2) Kebebasan untuk berserikat dalam Organisasi Profesi Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan tetap mengutamakan pelaksanaan tugas proses pembelajaran yang menjadi tanggung jawabnya.

    Nah lho!

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here