Laporan Kunker Panja RUUK DIY

0
132

Ahok.Org – Mon, Oct 17, 2011, Jam 16:49:27 Kami take-off dengan menggunakan Lion Air, karena pesawat diganti dengan pesawat yang berisikan tempat duduk yang semuanya merupakan kelas ekonomi, maka uang tiket bisnis dikembalikan.

Saya duduk di kursi 1 C bersama dengan Menpora pak Andi Malarangeng yang dudul di nomor 1 B, komposisi pesawat 737- 900 ER di barisan kami tanpa kursi 1 A .

17:36:17 tiba di Yogjakarta
18:39:19 tiba di Hotel Inna Garuda yang bersejarah itu.
20:01:25 selesai makan, acara pertemuan di hotel juga .
20:06:09 acara dimulai di ruang mendut hotel Inna Garuda.

Bicara soal lahan-lahan Sultan yang dikelola dan ditempati oleh swasta , yayasan, masyarakat dan pihak pemerintah.

Wwakil Warga Sejak 1993, sudah nempati sebanyak 40 kk, terus setiap tahun diperpanjang “kekancingan”,lahan digarap turun temurun.

Sewa Rp.13,000/thn untuk luas 400 m2 wilayah desa Bangun Jiwo, total ada 17 hektar (termasuk makam), yang lain ada hak miliknya, yang ini adalah sultan ground, tidak perlu bayar Pajak PBB

Ibu ida dan pak Ganjar juga pak Harun bertanya: maunya seperti apa, wakil warga minta maunya seperti saat ini saja. Sudah turun temurun. Pada saat orang tuanya tidak ada kekancingan, sejak 1993 baru ditertibkan.
BPN yogja menjelaskan: lahan ini belum terdaftar di BPN.

Keraton sudah mengadopsi sistem pendataan Belanda.

Kades Bangunjiwo: hanya ada 38 hektar lahan sultan ground di desanya, surat perjanjian (kekancingan), hak dan kewajiban masing-masing pihak sangat jelas diatur dalam surat perjanjian.

Buku tertib agraria sudah tertib sebelum UU Pokok Agraria ada.
Justru data2-data SHM versi BPN lewat notaris, justru buat desa kehilangan jejak pemiliknya, kalau yg sultan ground sangat jelas sistemnya, UU Pokok Agraria yang tidak perlu kasih tahu Pemdes justru jadi kurang rapi.  BPN (sudah diatur Permendagri th 1984), jika tidak ada alas hak dari desa, tidak bisa diterbitkan, teman-teman PPAT harusnya memberikan informasi jika ada peralihan di satu tempat.

Dialog antara kami (diwakili ketua dan pihak2 dari Yogja termsk BPN).
20:38:52 dilanjutkan dialog soal sistem pencatatan.
Ternyata dalam Keraton juga ada hak milik sertifikat yang dikeluarkan BPN. (BPN jawab karena keihlasan sultan utk lepaskan).

Dari swasta (pemakaman), PUKJ (perkumpulan urusan kematian jogjakarta).berdiri thn 1949, dulu pakai nama Tionghoa. Thn 1960 baru ganti nama.

PUKJ banyak diberikan di bukit-bukti dan gunung. Ada lokasi baru diberikan 10 thn, untuk makam saja. Prinsipnya ketika dimohonkan kembali sesuai peruntukan, maka tetap diijinkan. Utk 11,5 hektar hanya dibayar 1,5 jt/thn.

Pemakaman Tionghoa diumumkan 3 thn sebelum dipindahkan jika lokasinya mau dipakai untuk peruntukan lain oleh keraton.

Dari lembaga pendidikan perkebunan (Pusdiklat bumn perkebunan) pak Gunawan: menempati lahan Sultan di Jl.  Solo seluas 2 hektar. Sampai sekarang tidak ada gangguan dan pungutan apapun dari pihak keraton, juga PBB tidak bayar (gratis habis).

Kepala desa: prinsipnya semua Orangg bisa dengan mudah mendapatkan.

21:42:53 , tanah-tanah dalam keraton jadi hak milik karena diberikan oleh Sultan kepada Abdi Dalem, lalu mereka jual kepada orang lain.
22:00:01 pihak keraton: sebelum ada UU Pokok agraria sudah ada pendaftaran dan catatannya di desa, luas, persil dan jenis tanahnya,
22:11:36 masih berlanjut.
22:17:26 Ketua mulai memberikan kesimpulan dan menutup acara
Besok check out jam 9.30 sekaligus berangkat ke acara resepsi pernikahan anak bungsu Sultan (dalam agenda kunker panja ditulis kunjungan lapangan)

22:42:11
Hotel Inna Garuda
Yogyakarta

BTP

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here