Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku banyak mendapat pertanyaan mengenai proses pengadaan uninterruptible power supply (UPS) di Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUAPPAS) Perubahan 2014 oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri.
Menjawab pertanyaan penyidik tersebut, Basuki menegaskan usulan pengadaan UPS bukan berasal dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI.
“Kalau (anggaran pengadaan UPS) muncul, siapa yang keluarkan? Tanya Dinas Pendidikan jelas tidak ada, tidak ada (usulan) di musrenbang, enggak ada usulan dari sekolah,” kata Basuki, di Balai Kota, Rabu (29/7/2015).
Meski demikian, Basuki tidak menyebut pihak DPRD yang mengusulkan adanya pengadaan UPS di KUAPPAS Perubahan 2014. Ia menyerahkan tindaklanjut kasus tersebut kepada penyidik.
Di sisi lain, sudah ada memo kesepahaman antara DKI dengan DPRD atas KUAPPAS tersebut. Yang jelas, lanjut dia, beberapa program yang menjadi prioritas di dalam KUAPPAS seperti pembelian truk sampah, penanggulangan banjir rob, serta perbaikan pompa air.
“Di dalam APBD-P jelas tidak ada (anggaran pengadaan UPS) di Dinas Pendidikan, justru anggaran itu dihapus karena mereka tidak mampu merehabilitasi sekolah. Jadi kalau bilang program itu muncul, bisa dibilang menyalahi perjanjian kami dengan DPRD,” kata Basuki.
Selain bertanya tentang UPS, lanjut dia, penyidik juga bertanya nama istri, anak, sekolah anak, pekerjaan, dalam tekanan, serta kesehatan. Hari ini, Basuki telah diperiksa sebagai saksi atas dugaan korupsi pengadaan UPS di Bareskrim Mabes Polri selama lima jam.
Dalam kasus ini, Bareskrim mengusut dugaan korupsi UPS pada APBD Perubahan 2014. Polisi telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara itu, Zaenal diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. [Kompas.com]
–
“UPS Ini Tiba-tiba Muncul, Bukan Aspirasi Masyarakat, Bukan Hasil Musrenbang Juga…”
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan, pengadaan uninterruptible power supply (UPS) adalah kerja DPRD DKI Jakarta dan bukan aspirasi dari masyarakat.
Demikian disampaikan Ahok kepada penyidik saat diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan UPS di gedung Bareskrim Mabes Polri, Rabu (29/7/2015).
Inti pernyataan, sebut Ahok, diawali dengan pertanyaan penyidik seputar Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) dalam APBD Perubahan 2014. Penyidik bertanya, apakah pengadaan UPS ada di dalam KUA PPAS? Ahok membantahnya.
“DPRD menyatakan UPS prioritas. Jelas itu menyalahi MoU antara eksekutif dengan DPRD DKI. Karena KUA PPAS itu ada memo MoU-nya dan UPS tidak ada di dalam prioritasnya,” ujar Ahok kepada wartawan di pelataran gedung Bareskrim Polri usai diperiksa, Rabu siang.
“Yang mendesak dibeli waktu itu adalah yang berkaitan dengan penanganan banjir Rob dan sampah. Misalnya truk, alat berat,sheet pile. Jadi enggak ada itu UPS di dalam situ. UPS ini tiba-tiba muncul, bukan aspirasi masyarakat juga, bukan hasil musrenbang juga,” ujar Ahok.
Kendati demikian, Ahok tak mau menegaskan bahwa DPRD-lah yang bertanggung jawab atas pengadaan UPS, termasuk ketika pengadaan tersebut berujung pada perkara hukum.
“Saya enggak tahulah. Biar penyidik saja deh yang berhak menilai, saya kan hanya sebagai saksi,” ujar dia.
Ahok diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi pengadaan UPS di tubuh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun APBD Perubahan 2014. Ahok datang ke Bareskrim Polri sekitar pukul 10.27 WIB. Penyidik selesai diperiksa sekitar pukul 15.30 WIB.
Pemeriksaan tersebut dilakukan di ruangan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri lantai IV. Dia diperiksa langsung oleh tiga orang penyidik.
Dalam perkara itu sendiri, penyidik telah menetapkan dua tersangka, yakni Alex Usman dan Zaenal Soleman. Alex diduga melakukan korupsi saat menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat.
Sementara Zaenal melakukan korupsi saat menjabat sebagai PPK pengadaan UPS Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Pusat. Mereka dikenakan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. [Kompas.com]
bung Alex Usman dan Zaenal Soleman bongkar semua kebusukan yg ada, ssaatnya anda menebus dosa2 anda, demi anak dan keluarga anda kelak….
Jangan mau lg menjadi bagian dari kebusukan.