“Intinya, Saya Tidak Mau Warga Konsumsi Sapi Berpenyakit”

0
122

Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengaku membuat Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 168 Tahun 2015 untuk lebih ketat mengawasi penyembelihan hewan kurban.

Mulai dari lokasi serta kesehatan hewan kurban diatur dalam Ingub tersebut. Hanya saja, lanjut dia, warga enggan pergi jauh untuk ke lokasi rumah potong hewan (RPH) atau lokasi penyembelihan.

“Ya sudah, kalau begitu kami kirim petugas. Intinya, jangan sampai ada sapi berpenyakit yang dikonsumsi oleh warga,” kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (11/9/2015).

Pria yang akrab disapa Ahok itu mengatakan daging sapi dan kambing itu dibagikan kepada kaum duafa. Menurut dia, lebih baik tidak memberi daging kepada kaum duafa ketimbang memberi daging tidak sehat kepada warga.

Oleh karena itu DKI berkoordinasi untuk menyembelih hewan kurban di satu tempat, yakni di RPH Cakung dan Pulogadung.

“Tapi orang Jakarta kan susah. Mereka masih ngotot (sembelih hewan kurban) di sekolah, ya sudah mesti ditungguin sama kami dan Dinas Kesehatan. Kalau kaum duafa terima daging penyakitan apa enggak kasihan,” kata Basuki.

Menurut dia, Pemprov DKI mengalami kelebihan kapasitas RPH. PD Dharmajaya, lanjut dia, tidak membebankan biaya kepada para pedagang yang berjualan hewan kurban di RPH tersebut. Sementara jika berdagang di pinggir jalan, pedagang harus membayar sejumlah uang kepada penyewa lapak.

“Kamu tanya saja pedagang sapi, nyetor uang enggak kalau jualan hewan kurban di pinggir jalan? Nyetor ke ormas atau orang, saya enggak tahu,” kata Basuki.

Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI Jakarta menjamin ternak yang diperjualbelikan untuk memenuhi kebutuhan Idul Adha adalah hewan yang sehat dan memenuhi syarat.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan daerah pemasok ternak agar ternak yang didatangkan atau dipasok disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan berwenang dari daerah asal.

Hingga 9 September 2015 jumlah tempat penampungan hewan kurban tahun 2015/1436 H terdata sebanyak 49 lokasi dengan jumlah hewan yang telah diperiksa kesehatannya berjumlah sebanyak 1944 sapi, 407 kambing, 177 domba dan 13 kerbau.

Tempat–tempat penjualan hewan kurban akan diperiksa kelengkapan dokumen, didata dan dilakukan pemeriksaan kesehatan hewan oleh petugas.

Tempat penjualan hewan kurban yang telah diperiksa akan diberi tanda stiker yang berarti hewan-hewan tersebut telah memenuhi syarat sebagai hewan kurban, yakni sehat, tidak kurus, tidak cacat, cukup umur dan berjenis kelamin jantan. [Kompas.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here