Ahok.Org – Panja Rancangan Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) Komisi II DPR RI bersama pemerintah yang diwakili oleh Sekjen Kementerian Dalam Negeri, Sekretaris Kementerian PAN dan RB, dan Dirjen Perundang-Undangan Kemenkum HAM melakukan rapat untuk membahas 5 (lima) cluster dalam RUU ASN yang masih perlu disempurnakan substansinya, yaitu; (1) Cluster KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara), (2) Cluster Eksekutif Senior (JES), (3) Cluster Organisasi ASN, (4) Cluster lain-lain, dan (5) Cluster Pensiun dan Kesejahteraan. Rapat tersebut dilakukan pada hari Rabu, 29 Februari 2012 di ruang rapat Komisi II DPR RI dan dipimpin Wakil Ketua Komisi II DPR Taufiq Effendi dari Fraksi Partai Demokrat.
Cluster KASN
Pasal 1 Ayat (19) mengatur bahwa: “Komisi Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat KASN adalah lembaga negara yang mandiri, bebas dari intervensi politik, dan diberi kewenangan untuk menetapkan regulasi mengenai profesi ASN, mengawasi Instansi dan Perwakilan dalam melaksanakan regulasi, dan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 25 disebutkan bahwa “KASN merupakan Lembaga Non Struktural yang bersifat mandiri dalam menjalankan tugas dan wewenangnya. Pemerintah mengusulkan agar ditambahkan pasal yang mengatur bahwa KASN dibantu Sekretariat yang bersifat ex-oficio pada Badan Kepegawaian Negara”. Anggota KASN terdiri dari unsur Pemerintah 2 (dua) orang, Akademisi 2 (dua) orang, Tokoh Masyarakat 2 (dua) orang dan Organisasi ASN 1 (satu) orang (Pasal 35 ayat (1). Pemerintah mengusulkan agar ada penambahan pasal bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai keanggotaan KASN diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah. Selain itu, pemerintah juga mengusulkan agar tidak perlu mengatur secara rinci mengenai tugas, fungsi, kewenangan, kedudukan dan keanggotaan KASN dalam UU. Rincian tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah agar lebih fleksibel bila mengalami perkembangan atau perubahan pengaturan.
Cluster Eksekutif Senior (JES).
Rumusan Pasal 1 ayat (7) menyebutkan bahwa Jabatan Eksekutif Senior adalah sekelompok jabatan tertinggi pada instansi dan perwakilan. Pemerintah mengusulkan agar dalam rumusan tersebut diubah menjadi “Jabatan Eksekutif Senior adalah kelompok jabatan pimpinan tertinggi dan tinggi pada instansi”. Selain itu pada Pasal 18, pemerintah memberi catatan agar tidak perlu pengelompokkan JES secara rinci dalam UU. Rincian mengenai JES diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Cluster Organisasi ASN
Pasal 109 (dalam RUU ASN) mengatur bahwa: “(1) Korps ASN merupakan satu-satunyawadah berhimpun untuk menyampaikan aspirasi, pembinaan jiwa korps dan etika, persatuan dan kesatuan serta pembinaan karakter bangsa bagi pegawai ASN, (2) Korps ASN merupakan organisasi yang dalam kegiatannya tidak terlepas dari kedinasan, (3) Setiap Pegawai ASN wajib menjadi anggota Korps ASN”. Pemerintah mengusulkan agar ada penambahan Pasal bahwa ”Korps ASN bersifat netral, tidak berada dibawah partai politik atau golongan manapun. Selain itu dalam melaksanakan kegiatannya, Korps ASN mendapat bantuan pendanaan dari pemerintah dan sumbangan dari pihak lain yang sah dan tidak mengikat. Ketentuan lebih lanjut mengenai Korps ASN diatur dengan Peraturan Presiden.
Pemerintah juga memberikan beberapa catatan bahwa organisasi ASN bersifat non kedinasan, setiap PNS wajib menjadi anggota Korps ASN dan rincian lebih lanjut diatur dalam Peraturan Presiden.
Cluster lain-lain
Terkait dengan cluster ini khususnya mengenai usulan Pemerintah agar Peraturan Pelaksanaan UU ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak UU diundangkan, disampaikan hal-hal sebagai berikut : (1) pemerintah menginventarisir peraturan pelaksanaan yang harus dibuat kurang lebih berjumlah 12 PP, 4 Perpres, 13 Permenpan, 2 Perka BKN, dan jumlah ini akan terus berkembang sejalan dengan perubahan-perubahan substansi yang telah dan akan disepakati dalam Panja. Mengingat banyaknya peraturan pelaksanaan yang harus disusun dan kompleksitas substansi pengaturannya maka pemerintah mengusulkan waktu penyusunan peraturan-peraturan pelaksanaan tersebut selama 2 (dua) tahun.
Cluster Pensiun dan Kesejahteraan
Cluster ini terkait dengan keuangan dan Taspen diatur dalam Pasal 20 (1) mengenai hak PNS, hak Pegawai Tidak Tetap Pemerintah (Pasal 21), Mutasi (Pasal 71), Penggajian (Pasal 75), Penghargan (Pasal 80), Pensiun (Pasal 88, 89).
Terkait dengan masalah hak PNS, belum tercapai kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Menpan, BKN, LAN, Mendagri dan Taspen. Untuk masalah PTTP belum tercapai kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Menpan, BKN, LAN, Mendagri dan Taspen. Mutasi belum tercapai kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Menpan, BKN, LAN, dan Mendagri. Penggajian belum tercapai kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Menpan, BKN, LAN, dan Mendagri. Pensiun PNS (Pasal 88) diberikan diluar dari program pensiun SJSN sehingga rumusan ”mencakup jaminan pensiun dan jaminan hari tua sebagaimana diatur dalam jaminan sosial nasional.” tidak perlu digunakan. Belum tercapai kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Menpan, BKN, LAN, Mendagri dan Taspen. Mengenai pemberhentian PNS (Pasal 89) belum tercapai kesepakatan antara Kementerian Keuangan dengan Menpan, BKN, LAN, Dagri dan Taspen.
Pasal 77 masih perlu dicermati kembali. Pasal tersebut yang mengatur bahwa: (1) Selain gaji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75, pemerintah daerah dapat memberikan tunjangan kepada PNS di daerah sesuai dengan tingkat kemahalan. (2) Dalam pemberian tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib mengukur tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerahnya masing-masing, (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, (4) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah..
(Kamillus Elu, SH).