Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mempersilakan warga Kalijodo mengajukan gugatan jika tak terima bangunan rumahnya dibongkar.
“Warga kan punya pengacara, kalau tidak puas rumahnya dibongkar, gugat saja ke pengadilan. Kita siap menghadapinya,” ujar Basuki usai mengikuti apel bersama di halaman Makodam Jaya, Cililitan, Jakarta Timur, Rabu (17/2).
Menurutnya, sebelum dibongkar, pihaknya akan melayangkan surat peringatan pertama (SP1) yang akan dikeluarkan dalam minggu ini. Menyusul kemudian SP2 dan 3 hingga surat perintah bongkar (SPB) sendiri. Jika SPB keluar namun warga juga tetap bertahan dan tak mau membongkar bangunannya, maka akan dibongkar paksa.
“Pengalaman saya, setiap ada pembongkaran, mereka (warga,red) selalu katakan tidak ada sosialisasi. Padahal sosialisasi sudah lama dilakukan, lihat saja di media kan banyak,” tandas Basuki. [Beritajakarta]
–
Warga Kalijodo Melanggar Konstitusi Negara
Warga yang menguasai kawasan Kalijodo saat ini telah melanggar konstitusi negara. Sebab lahan tersebut milik negara, yang seharusnya merupakan jalur hijau.
“Kalijodo itu telah melanggar konsitusi negara. Karena telah menguasai tanah negara. Karena itu kami harus mengembalikan Kalijodo ke jalur hijau,” ujar Basuki Tjahaja Purnama, Gubernur DKI Jakarta, usai mengikuti apel bersama di Makodam Jaya, Jakarta Timur, Rabu (17/2).
Menurut Basuki, permukiman liar yang ditertibkan tidak hanya di Kalijodo. Tapi semua yang menduduki tanah negara, baik di bantaran kali, waduk, setu dan sebagainya.
Kawasan Kalijodo sendiri berada di wilayah Jakarta Utara dan Jakarta Barat. Dan kedua Pemerintah Kota (Pemkot) telah mengedarkan surat sosialisasi terkait penataan kawasan Kalijodo yang terkenal sebagai lokalisasi serta banyak terdapat usaha kafe dan karaoke. [Beritajakarta]