Perda Transportasi Akan Direvisi

1
190

Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No 5/2014, tentang Transportasi. Nantinya, tidak ada lagi aturan pembatasan usia kendaraan hingga 10 tahun dan uji kir akan dilakukan oleh Agen Tunggal Pemegang Merk (ATPM).

“Nah makanya ke depan, perda itu akan diubah. Tidak ada lagi pembatasan usia kendaraan hingga 10 tahun,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/3).

Kebijakan tersebut sudah berlaku di seluruh dunia. Semua uji kir dilakukan oleh ATPM, sehingga tidak ada lagi permainan oleh oknum petugas.

“Makanya saya lagi mau dorong ke ATPM. Kan dia pasti enggak mau sewa kan, dia pasti jual sparepart, nah kalau orang udah merasa sparepartnya agak mahal, mobil tua akan ganti yang baru,” ujarnya.

Lanjut Basuki, akan ada aturan tersendiri untuk orang yang hobi dengan kendaraan tua. Mereka akan diperbolehkan melintas saat akhir pekan saja dan tanggal merah saja.

“Kalau kamu orang kaya, hobi mobil yang sudah usia 50 tahun, akan ada aturanya juga. Saya akan membuat boleh bayar STNK yang hanya keluarnya waktu hari libur,” katanya.

Pajak yang dibayarkan mobil tua juga akan berbeda dengan yang biasa. Mereka akan lebih murah dibandingkan dengan kendaraan lainnya.

“Sehingga mobil-mobil antik, hari minggu dan libur dia pengen jalan sama keluarganya, dia akan bayar STNK yang harga murah ini,” tandasnya. [Beritajakarta]

1 COMMENT

  1. Moga semua yang dikatakan tidak sekedar kata2 terutama yang di RKPD betul PakGub anti establishement anti status quo (quote of the day). Antitesis PNS dki terutama itu yang adalah derivasi Foke!
    Sekali lagi jangan lupa, kapan itu dinas2:
    Pertanaman (!!!!!!!!), kominfo dengan wifi yang selalu tidak berjalna di balkot dan cctvnya, tata kota yang kacau balau dan at last umkp yang tidak bisa mengurus PKL kapan mereka2 ini disikat bersih ganti satu set terutama permakaman dan pertanam?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here