DKI Ambil Alih Pengelolaan TPST Bantargebang

2
163

Ahok – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menyatakan mengambil alih pengelolaan Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi. Dengan demikian, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya selaku pengelola sebelumnya.

“Hari ini SP3 (Surat Peringatan 3) kita cabut, hari ini kami ambil alih,” kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Selasa (9/7/2016).

SP3 sudah dilayangkan oleh Pemprov DKI Jakarta ke Bantargebang pada 21 Juni 2016. Kini tenggat waktu SP3 selama 15 telah habis.

“Kan waktu itu lebaran (habisnya waktu untuk SP3),” kata Ahok.

Waktu 15 hari sejak terbitnya SP3 itu diharapkan bisa digunakan PT Godang Tua Jaya untuk memenuhi kewajibannya. Namun waktu itu kini telah habis.

Pemprov DKI Jakarta juga menggunakan auditor indepeden Price Waterhouse Cooper. Audit independen ini untuk melengkapi audit BPK RI yang menyatakan Godang Tua Jaya tidak melakukan investasi sampai dengan Rp 700 miliar.

Ada tiga poin soal wanprestasi PT Godang Tua Jaya dari kacamata Pemprov DKI Jakarta. Pertama, perusahaan itu dinilai tidak memenuhi kewajibannya dalam mencapai Financial Closing sesuai dengan Pasal 6 ayat (3) Surat Perjanjian Kontrak tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan dan TPST Bantar Gebang sesuai perjanjian 5 Desember 2008

Kedua, perusahaan itu tidak memenuhi keseluruhan kewajiban untuk menyerahkan laporan atas rekening khusus sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian 5 Desember 2008.

Pasal 6 ayat (4) huruf b perjanjian itu berbunyi; Pihak kedua wajib untuk memberikan laporan atas rekening khusus sebagaimana tersebut dalam huruf (a) di atas kepada Pihak Pertama setiap tanggal 15 tiap bulan selama Jangka Waktu Kerja Sama.

Ketiga, perusahaan dinyatakan tak melaksanakan pembangunan dan pengembangan sarana dan prasarana baru sebagaimana diwajibkan dalam perjanjian. Ada Surat Perjanjian/Kontrak antara Pemprov DKI dengan PT Godang Tua Jaya dan PT Navigat Organic Energy Indonesia (NOEI) tertanggal 1 Juni 2009 tentang Peningkatan Sarana dan Prasarana Pengelolaan dan Pengoperasian TPST Bantargebang.

Perusahaan itu dinyatakan tak membangun sarana GALFAD (gasifikasi, landfill, anaerobic digester), khususnya gasifikasi sebagaimana disyaratkan dalam perjanjian 5 Desember 2008.

Bila nantinya Pemprov DKI memutus kontrak dengan PT Godang Tua Jaya, maka pengelolaan TPST Bantargebang bakal dilakukan secara swakelola alias langsung oleh Pemprov DKI.  [Detik.com]

2 COMMENTS

  1. SKPD Dinas Kebersihan coba diperiksa ada terlibat tidak? Sampai alat berat tidak bisa mengantisipasi banyaknya truck sampah tidak bisa dilayani alat berat? Kemana aset alat beratnya selama ini?

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here