Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama akan menandatangani peraturan gubernur (Pergub) mengenai Electronic Road Pricing (ERP) pada hari ini, Senin (25/7). Setelah pergub ditandatangani maka proses lelang sudah bisa dilakukan.
“Mungkin hari ini saya tanda tangan pergub ERP,” kata Basuki, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (25/7).
Basuki meminta agar proses lelang bisa dimulai pekan ini. Sehingga dalam jangka waktu enam bulan ke depan penerapan sistem untuk pembatasan kendaraan ini bisa dilakukan. “Minggu ini harus lelang. Mudah-mudahan besok atau lusa sudah bisa lelang,” ujarnya.
Basuki ingin agar ERP yang dipasang di Jakarta adalah yang umum digunakan di dunia. Setidaknya sudah ada dua operator yang melakukan uji coba ERP. BUMD DKI Jakarta juga diminta untuk mengikuti lelang.
“Saya mau yang standar, best practice dipakai di seluruh dunia. Jadi di dunia paling banyak pakai yang mana. Jadi standarnya harus jelas,” ucapnya.
Nantinya pemenang lelang akan membangun semua infrastruktur ERP. Pemprov DKI Jakarta akan mengganti semua pembangunan dengan cara menyicil melalui pendapatan. Kemudian sisa penghasilan akan digunakan untuk subsidi penumpang bus. “Kami beli ERP sama anda melalui, bayarnya nyicil, pakai penghasilan,” tandasnya. [Beritajakarta]