Ahok – Calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan pemberian uang kerohiman kepada warga yang terdampak penertiban adalah hal mudah. Menurut dia, memindahkan warga ke rumah susun justru mengeluarkan biaya yang lebih besar.
“Kalau aku mau pendek nih mikirnya, mau senang aja nih. Semua rumah yang dibongkar kasih Rp 10 juta aja, senang kan. Habis itu enggak jelas tinggal di mana,” ujar Basuki atau Ahok, di kawasan Cibubur, Jakarta Timur, Senin (16/1/2017).
Ahok menuturkan, satu unit rusun tipe 36 meter persegi yang ditempati warga anggarannya sekitar Rp 250 juta hingga Rp 300 juta.
Pemprov DKI telah memberikan subsidi perawatan rusun hingga 80 persen sehingga warga yang menempati hanya membayar sekitar Rp 10.000 per hari. Selain itu, Pemprov DKI juga memberikan layanan gratis kesehatan dan bus Transjakarta untuk warga rusun.
“Jadi lebih murah mana? Kasih kerohiman. Kami kasih Rp 10 juta atau Rp 20 juta saja sekeluarga. Kamu mau mati di mana terserah kamulah. Toh dia juga demen dapat Rp 20 juta. Tapi kan ini manusia bukan barang lho, ini manusia bukan burung,” ujar Ahok.
Menurut Ahok, merelokasi ke rusun jauh lebih mendidik dan manusiawi.
“Ini jauh lebih mendidik. Kita nih kaya orangtua. Jangan hanya karena mau jadi gubernur malah merusak mental rakyat jadi peminta-minta,” ujar Ahok.[Kompas.com]
Masyarakat jangan cuma bisanya dikasih umpan tapi lebih dididik utk cara memancing biar mereka bisa mandiri.
Jangan perlakukan warga seperti istilah “habis manis sepah dibuang” yang diperlukan cuma sumbangan suara agar terpilih sbg gubernur setelah terpilih kepentingan warga dan janji2 waktu calon dilupakan.
jangan asbun pak gubernur……….
pekerjaaan dihentikan, dengan alasan kontraktor tidak mematuhi Standard Operating Procedures (SOP)……. tapi ahirnya pembangunan dilanjutkan, dengan kontraktor yang sama,,,, ANEH TAPI NYATA…..
Lima Blok Rusun DKI Dibangun Tanpa SOP
Pemprov DKI kini memasukan kontraktor nakal itu dalam daftar hitam.
NEWS.METROTVNEWS.COM
oleh plt. gub pembangunan dilanjutkan dengan kontraktor yg sama
https://news.detik.com/berita/d-3363036/pemprov-dki-akan-lanjutkan-pembangunan-5-rusun-yang-disetop-sementara
sampai sekarang pembangunan rusun masih dikerjakan……………..kontraktornya enak buangat ya………
sudah bekerja tidak sesuai sop tdk diberikab sanksi….. tapi diberi waktu bekerja sampai selesai………………sesuai peraturan presiden no 4 tahun 2015………….
PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak,
apabila:
a. kebutuhan Barang/Jasa tidak dapat ditunda
melebihi batas berakhirnya Kontrak;
a.1. berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa
tidak akan mampu menyelesaikan keseluruhan
pekerjaan walaupun diberikan kesempatan sampai
dengan 50 (lima puluh) hari kalender sejak masa
berakhirnya pelaksanaan pekerjaan untuk
menyelesaikan pekerjaan;
a.2. setelah diberikan kesempatan menyelesaikan
pekerjaan sampai dengan 50 (lima puluh) hari
kalender sejak masa berakhirnya pelaksanaan
pekerjaan, Penyedia Barang/Jasa tidak dapat
menyelesaikan pekerjaan;
b. Penyedia Barang/Jasa lalai/cidera janji dalam
melaksanakan kewajibannya dan tidak
memperbaiki kelalaiannya dalam jangka waktu
yang telah ditetapkan;