PTSP Bisa Mengurus Sertifikat Tanah Warga

4
147

Ahok.Org – Pemprov DKI Jakarta terus mengembangkan sistem Pelayanan Terpadu Satu Atap (PTSP). Ke depan sistem pelayanan terpadu ini juga dapat dimanfaatkan oleh warga di Jakarta untuk mengurus sertifikat tanah.

“Warga yang ingin mengurus sertifikat tanah silahkan datang ke kantor PTSP saja. Nanti, biar petugas kami yang menindaklanjuti pengurusan permohonan sertifikat tanah warga ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN),” kata Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Kamis (12/6).

Basuki mengungkapkan, prinsip sistem PTSP yang telah diterapkan oleh Pemprov DKI sederhana. “Kalau tidak ada sistem online, petugas PTSP kami itu seperti calo dalam tanda kutip. Warga cukup mendatangi kantor PTSP dengan melengkapi seluruh permohonan sertifikat tanah,” ujarnya. Selanjutnya, petugas akan mengurus permohonan sertifikat tanah yang diajukan warga ke Kantor BPN setempat.

Basuki menegaskan, apabila BPN enggan mengurus permohonan sertifikat warga melalui PTSP, pihaknya akan buka-bukaan dengan menggelar jumpa pers.   “Kalau BPN tidak mau ngurus, kita buka saja. Kita urus ke BPN tanggal sekian, dibikin mutar – mutar, saya bikin laporan lengkap. Sederhana saja prinsipnya,” tandas mantan Bupati Belitung Timur ini.

Basuki menargetkan pelayanan pengurus sertifikat tanah melalui kantor PTSP di Jakarta dapat segera diujicobakan. “Mudah – mudahan Juli mendatang sudah bisa kita ujicobakan,” paparnya.

Sekadar diketahui terhitung mulai Juni 2014, semua kantor kelurahan dan kecamatan di Jakarta akan berfungsi sebagai PTSP. Dengan demikian, masyarakat yang ingin melakukan pengurusan perizinan tak perlu lagi harus mendatangi PTSP yang ada di kantor walikota. [Beritajakarta]

4 COMMENTS

  1. Tolong samsat juga dibuat online saja dalam pengurusan dan pembayarannya atau dibuatkan kartu samsat online jadi pajak kendaraan tidak bisa dikorupsi dan juga untuk memberantas para calo nakal.

  2. Pak Ahok, knapa bukan orang BPN aja yang langsung ditaruh di PTSP untuk urusan sertifikat tanah ???? bikin seperti pelayanan polisi untuk memudahkan warga urus perpanjangan sim, stnk. slalu ada petugas polisi-nya yang tanggung jawab disitu walau berpakaian sipil.

    Kalau pns dki nga becus kerja soal sertifikat, kita pemilik tanah kan yang musti rogoh kantong sangat dalam untuk meluruskan masalah yang timbul karna keteledoran pns dki. wong langsung dengan petugas BPN saja bisa timbul sertifikat tanah ganda, apalagi sekarang pakai tangan via pns dki. ckckckk. ngurus mutasi pbb karna ganti nama pemilik tanah saja butuh waktu 1 bulan. entah pemda kerja apa sampai urusan sepele gitu saja makan waktu lama pak. skedar perbandingan saja.

  3. Tanah HPL siapa yg kuasai, pemerintahkah?
    INI Jakarta, tolong Gubernur beresi yg beginian, rumah separo hak milik separo HPL, mau dibikin hak milik kenapa dipersulit???
    Mohon sistem birokrasi yg susahin rakyat, direformasi abis aja …

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here