Seiring dengan hiruk pikuk kepastian kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM), maka terjadi perubahan APBN TA 2012 dengan skala yang cukup besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Sehubungan dengan hal tersebut Komisi II DPR RI mengadakan Rapat Kerja dengan Kemendagri dan Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) untuk membahas Rencana Kegiatan Anggaran Kementerian/Lembaga APBN Perubahan TA 2012 pada Kamis, tanggal 8 Maret 2012. Baik Kemendagri maupun BNPP, keduanya rata-rata meminta kenaikan anggaran sebesar 20-25 persen dari rencana awal APBN 2012 (untuk lebih lengkapnya dapat dilihat dalam presentasi kedua institusi tersebut di bawah).
Adapun kesimpulan rapat kerja tersebut adalah:
1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan perubahan alokasi anggaran belanja Kementerian Dalam Negeri TA 2012 yang meliputi:
- Penambahan anggaran untuk Tim Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu sebesar Rp 5.000.000.000,-
- Pengurangan anggaran hibah luar negeri sebesar Rp 18.000.000.000,-
- Sedangkan usulan penambahan anggaran untuk program e-KTP Tahun 2012 yang tidak termasuk tahun jamak sebesar Rp 227.000.000.000,-, Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyampaikan rincian dari kegiatan dan pengalokasian anggarannya.
- Terkait kebutuhan anggaran tambahan Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 1.045.486.000.000,- untuk pengadaan blanko KTP berbasis chip di 197 Kabupaten/Kota, Komisi II DPR RI meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyampaikan rincian dari kegiatan dan pengalokasian anggarannya
2. Terkait dengan kebijakan penghematan anggaran belanja, Komisi II DPR RI menyetujui penghematan yang dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri sebesar Rp 579.298.339.200,- dan BNPP sebesar Rp 51.019.339.440,-
3. Komisi II DPR RI menyetujui terhadap usulan penambahan anggaran yang diajukan oleh BNPP untuk Tugas Pembantuan sebesar Rp 212.100.000.000,- untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya di Badan Anggaran DPR RI, namun untuk rincian dari kegiatan dan pengalokasian anggarannya Komisi II DPR RI meminta kepada Badan Nasional Pengelola Perbatasan untuk merevisinya dengan memperhatikan masukan dari Komisi II DPR RI.
4. Terhadap usulan penambahan anggaran untuk pembangunan kampus IPDN di 3 provinsi yaitu Provinsi Papua, Provinsi Nusa Tenggara Barat dan Provinsi Kalimantan Barat sebesar Rp 200.000.000.000,-, Komisi II DPR RI menyetujuinya untuk dibawa ke pembahasan selanjutnya di Badan Anggaran DPR RI, namun Komisi II DPR RI juga meminta kepada Kementerian Dalam Negeri untuk segera menyampaikan rincian kegiatan dan pengalokasian anggarannya.
(Dwi Putra Nugraha, S.H., M.H.)