Audensi Komisi II DPR RI dengan Tenaga Honorer Kemenkeu

9
109

Ahok.Org (12/01) – Komisi II DPR RI melakukan Audensi dengan perwakilan tenaga honorer Kementerian Keuangan di Ruang Rapat Komisi II DPR RI hari Rabu, 12 Januari 2010. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI  Drs. H. Taufiq Effendi.

Sampai saat ini jumlah total tenaga honorer Kemenkeu mencapai 5.000 orang. Perwakilan tenaga honorer tersebut menjelaskan bahwa data mereka sudah lengkap sesuai persyaratan dalam PP 48 Tahun 2005 jo. PP 43 Tahun 2007 dan sudah  ada  datanya dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN). Namun sampai saat ini belum diproses untuk menjadi PNS. Menurut mereka, Kemenkeu tidak mau mendengarkan keluhan dan aspirasi mereka. Bahkan sejak tahun 2008 mereka di PHK karena sejak tahun 2008 Kemenkeu tidak lagi mempekerjakan tenaga honorer. Namun tidak ada surat resmi PHK dari Kemenkeu. Hal ini bagi para tenaga honorer dirasakan tidak adil karena bukannya diangkat jadi PNS, malah di PHK. Salah satu wakil tenaga honorer bahkan sampai menagis di hadapan pimpinan dan anggota Komisi II DPR RI saat menyampaikan pengaduannya. Taufiq Effendi yang juga mantan Menneg PAN merasa prihatin dengan keadaan yang dialami  para tenaga honorer tersebut. Taufiq Effendi berjanji bahwa Komisi II DPR RI akan berkoordinasi dengan Komisi XI untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Para tenaga honorer juga mengeluhkan pernyataan dari salah satu pejabat Eselon I Kemenkeu bahwa tenaga honorer tersebut hanya sebagai ”kurir atau hanya sebagai pembuat teh saja”. Jadi tidak ada gunanya. Sehingga mereka kemudian di PHK. Pada kesempatan itu perwakilan tenaga honorer juga menyerahkan daftar tenaga honorer sesuai dengan yang ada dalam database BKN.

Kita harapkan pemerintah lebih bersikap adil dan bijaksana dalam menyelesaikan persoalan tersebut. Semoga! (Kamillus Elu, SH)

9 COMMENTS

  1. saya secara pribadi sangat menyayangkan pernyataan dari pejabat Eselon I Kemenkeu itu. begitu tertutup matanya untuk melihat bahwa kehadiran si pembuat teh itu berguna bagi kelancaran pekerjaannya. jika si pembuat teh yang berpakaian rapi masuk ke ruang “rahasis” Kemenkeu saja tidak dihargai sama sekali apalagi si bocah tanpa pakaian dan alas kaki yang berlarian di aspal panas di perempatan jalan untuk meminta sedekah untuk menyambung napas sejam kemudian?????

  2. Seharusnya diangkat saja semua tenaga honorer di semua instansi. Itu bagian dari cara mengurangi angka pengangguran yang sedang giat-giatnya diprogramkan pemerintah. Ingat GBS yang ratusan ribu saja terangkat masak honorer yang cuman lima ribu gak terangkat. Sebab zaman sekarang ini untuk cari lapangan bola aja susah apalagi lapangan kerja. DPR khususnya komisi II dan komisi yang terkait harus mendukung tenaga honorer menjadi PNS. Insyaallah itu adalah ladang amal yang luar biasa…

  3. Kok gak malu ya pemerintahan SBY bilang kemiskinan diperkecil, padahal honorer Dekpeu saja gak diangkat. Itu janji SBY waktu kampanye lho….kalo sudah kenyang lupa ya pak SBY…..

  4. saya cuma lulusan S-1, menjadi honorer di Depkeu sejak 1996 s.d. 2007.
    Saya menjadi honorer murni bukan titipan, karena tidak punya keluarga di Depkeu.
    Perasaan saya selama bekerja di Departemen Keuangan memberikan yang terbaik buat negara, saya tidak pernah melakukan perbuatan yg melanggar hukum, apalagi korupsi, boro2 mobil mewah, sepeda motor juga kagak punya.
    Semoga Pemerintah mendengar aspirasi kami.

  5. sampai detik medio september 2011 pemerintah masih belum mengnweluarkan PP terbarunya untuk menangani para honorer yang sudah lama ditunggu tunggu. kapan bisa??? sedangkan akhir tahun 2011 pemerintah sudah berencana untuk penerimaan CPNS dari jalur honorer,pelayanan publik, ikatan dinas, perawat,bidan, pelayanan publik,tenaga teknis lainnya, serta pengamanan umum.kapan???????? mohon segera diterbitkan dan segera dipublikasikan.terimakasih

  6. pemerintah sampai 1 Desember 2011 masih belum meneken PP honorer dan PTT, Mohon jangan ditunda lagi seharusnya sampai akhir desember 2011 sudah keluar termasuk databse terbaru BKN hasil verifikasi dan SE menpan No.5 2010 serta Honorer Kemenkeu yang belum tertampung ke database BKN untuk bisa mendapatkan haknya sesuai PP 48/2005 jo PP 4/2007. semoga bisa memperjuangkan rakyat kecil.terimakasih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here