(06/11)—Dari berbagai pendapat yang disampaikan oleh Fraksi-Fraksi dalam Rapat Paripurna DPR tanggal 2 Maret 2009, penjelasan Pimpinan Panja mengenai pendapat fraksi-fraksi tersebut adalah sebagai berikut:
1. Usulan F-PG terkait dengan: kebijakan pembangunan perdesaan bertumpu pada rencana tata ruang wilayah kabupaten yang berdasar pada kondisi kawasan perdesaan.
Penjelasan Pimpinan Panja: Paradigma RUU ini menganut prinsip peran aktif masyarakat, di antaranya Pasal 8 ayat (1)………….
–
–
Selengkapnya:
No comments yet... Be the first to leave a reply!