Evaluasi Kinerja Pemerintahan Daerah

0
80

(28/09)—Komisi II DPR RI melanjutkan Rapat Kerja dengan Menteri Dalam Negeri, Hari Senin tanggal 27 September 2010. Rapat Kerja tersebut membahas 3 (tiga) hal pokok, yaitu Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD), Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan  Otonomi Daerah (EKPOD), dan Kemampuan Penyelenggaraan Daerah Otonom Baru (DOB).

Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menjelaskan bahwa Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dilakukan berdasarkan PP Nomor 6 Tahun 2008 tentang Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dimana terdapat 3 (tiga) elemen evaluasi, yaitu:

1.      Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD) yang dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah.

2.       Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD) yang dilaksanakan sewaktu-waktu tergantung kebutuhan kebijakan pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, yaitu kepada daerah yang 3 (tiga) tahun berturut-turut berkinerja rendah berdasarkan hasil EKPPD.

3.      Evaluasi  Daerah Otonom Baru (EDOB) dilaksanakan hanya kepada daerah otonom baru yang baru berusia 3 (tiga) tahun ke bawah, dengan tujuan untuk melihat tingkat perkembangan daerah tersebut.

I. Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EKPPD).

Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa EKPPD dilaksanakan setiap tahun oleh pemerintah dan diberlakukan kepada seluruh daerah otonom yang kepala daerahnya telah diwajibkan menyampaikan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) dengan tujuan untuk mengetahui keberhasilan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam memanfaatkan hak yang diperoleh daerah sesuai capaian keluaran dan hasil yang telah direncanakan, sebagai umpan balik dan rekomendasi bagi daerah untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai bahan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah (DPOD) dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden terhadap kebijakan nasional dalam hal perimbangan keuangan Pusat dan daerah, penataan daerah, pembinaan dan pengawasan daerah. Tujuan lainnya adalah sebagai bahan masukan kepada kementerian dan lembaga untuk melakukan pembinaan lebih lanjut dalam rangka peningkatan kinerja daerah melalui program pengembangan kapasitas daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 PP No. 6 Tahun 2008 tentang  Pedoman Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, juga sebagai bahan evaluasi lebih lanjut dalam pemberian peringkat kinerja pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota.

Mendagri juga mengatakan bahwa EKPPD dilaksanakan oleh Tim Nasional yang terdiri dari Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN & RB, Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, Kementerian Bappenas, BPKP, BKN, BPS, dan LAN. Tim Nasional dibantu oleh Tim Daerah yang terdiri dari unsur pemda provinsi, BPKP perwakilan, dan Kanwil BPS. Sumber informasi utama yang digunakan untuk melakukan EKPPD adalah LPPD provinsi, kabupaten/kota. Daerah yang wajib menyampaikan LPPD sampai dengan saat ini berjumlah 474 Daerah Otonom Baru dari 524 Daerah Otonom. Metodologi EKPPD menggunakan Sistem Pengukuran Kinerja Daerah, dengan Indikator Kinerja Kunci (IKK), teknik pengukuran data, analisis pembobotan dan interpretasi kinerja pemda pada masing-masing indikator dan membandingkan antara satu daerah dengan daerah lainnya. IKK terdiri dari 22 variabel pada tataran pengambil kebijakan dan pelaksana kebijakan dengan menghasilkan Total Indeks Kinerja Pemda dan dengan status prestasi kinerja sangat tinggi, tinggi, sedang, dan rendah.

EKPPD dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:

a.       Tim Daerah melaksanakan penilaian terhadap LPPD kabupaten/kota di wilayah provinsi.

b.      Tim Nasional melaksanakan penilaian terhadap LPPD  provinsi. Tim Nasional melakukan pemeringkatan capaian kinerja secara nasional.

Hasil evaluasi dan peringkat kinerja yang dilakukan pada tahun 2010 terhadap 474 daerah otonom berdasarkan LPPD tahun 2008 adalah sebagai berikut:

No. Hasil Evaluasi LPPD Pemda tahun 2008 Peringkat & Status Tidak diberi nilai Jumlah
Sangat Tinggi Tinggi Sedang Rendah
1. Provinsi 3 25 5 0 0 33
2. Kabupaten 0 242 94 15 3 354
3. Kota 0 71 10 6 0 87
Jumlah 3 338 109 21 3 474

Sedangkan hasil evaluasi dan peringkat kinerja yang dilakukan pada tahun 2010 terhadap 158 daerah otonom baru (DOB) usia di atas 3 (tiga) tahun sampai dengan 10 tahun (pembentukan periode tahun 1999 – 2004) berdasarkan LPPD tahun 2008 adalah sebagai berikut:

No. Hasil Evaluasi LPPD Pemda tahun 2008 Peringkat & Status Tidak diberi nilai Jumlah
Sangat Tinggi Tinggi Sedang Rendah
1. Provinsi Pemekaran 7 7
2. Kabupaten Pemekaran 58 54 8 3 123
3. Kota Pemekaran 23 4 1 28
Jumlah 88 58 9 3 158

Tindak lanjut dari pelaksanaan EKPPD adalah:

a.       Pemerintah dan pemerintah daerah menindaklanjuti hasil EKPPD dengan program pengembangan kapasitas untuk meningkatkan kinerja.

b.      Dalam rangka pembinaan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pemerintah mempersiapkan pemberian penghargaan (award) kepada daerah yang mempunyai prestasi kinerja tertinggi secara nasional sesuai ketentuan PP 35 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2009 tentang Gelar Tanda Jasa dan Tanda Penghormatan.

c.       Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dan mendorong kementerian/lembaga pemerintah non kementerian untuk menerbitkan norma, standar, prosedur dan kriteria (NSPK) sesuai dengan tugas dan tanggung jawab kementerian yang bersangkutan untuk diimplementasikan oleh pemerintah daerah.

d.       Pemerintah mempersiapkan pembinaan dan fasilitasi secara khusus bagi daerah-daerah yang mempunyai prestasi kinerja rendah.

II. Evaluasi Kemampuan Penyelenggaraan Otonomi Daerah (EKPOD).

EKPOD adalah suatu proses pengumpulan dan analisis data secara sistematis terhadap kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi aspek kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum dan daya saing daerah, atau dalam menilai kemampuan daerah dalam mencapai tujuan otonomi daerah, dengan parameter peningkatan kualitas manusia dengan indikator indeks pembangunan manusia. Penilaian EKPOD terdiri dari 3 (tiga) aspek, dengan masing-masing aspek terdiri dari 9 fokus, dan masing-masing fokus terdiri dari 199 IKK.

Untuk mendukung pelaksanaan EKPOD, Kemendagri bersama-sama dengan Tim Nasional EPPD dengan dukungan dari Tenaga Ahli konsultan telah melakukan studi terhadap 42 kabupaten/kota di 10 provinsi yang menghasilkan Toolkit EKPOD sebagai panduan pengumpulan data EKPOD.

Tindak lanjut dari EKPOD adalah melakukan pembinaan dan fasilitasi kepada daerah-daerah secara berjenjang agar pemerintah daerah dapat menyiapkan dan menyusun data EKPOD yang handal serta akurat, dan melakukan penyusunan Permendagri tentang Tata Cara Pelaksanaan EKPOD dengan menerapkan fokus dan IKK secara selektif dan bertahap.

III. Evaluasi  Daerah Otonom Baru (EDOB)

Terkait dengan EDOB, Menteri Dalam Negeri mengatakan bahwa EDOB dilaksanakan hanya pada daerah otonom baru yang berusia 3 (tiga) tahun ke bawah, dengan tujuan untuk melihat tingkat perkembangan daerah tersebut dalam mempersiapkan 10 aspek persiapan penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu:

1.            Pembentukan organisasi perangkat daerah.

2.            Pengisian personil .

3.            Pengisian keanggotaan DPRD.

4.            Penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan.

5.            Pembiayaan.

6.                  Pengalihan aset, peralatan dan dokumen.

7.                  Pelaksanaan penetapan batas wilayah.

8.                  Penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan.

9.                  Penyiapan rencana umum tata ruang wilayah.

10.        Pemindahan ibu kota bagi daerah yang ibu kotanya dipindahkan.

Sampai dengan September 2010 terdapat 57 Daerah Otonom Baru yang berusia di bawah 3 (tiga) tahun (pembentukan mulai tahun 2007 sampai dengan tahun 2009). Dari hasil EDOB hanya 22,8% (13 DOB) yang perkembangannya baik (berhasil).

Sebagai tindak lanjut dari EDOB, Kementerian Dalam Negeri  melakukan pembinaan dan Fasilitasi Khusus terhadap DOB yang meliputi: (1) penyususnan perangkat daerah dengan  pada PP Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, (2) pengalihan personil (P3D) hingga selesainya penyerahan, (3) penyusunan program dan keuangan (APBD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada, khususnya rencana alokasi anggaran terutama untuk bidang pendidikan, kesehatan, aadministrasi kependudukan dan infrastruktur, (4) percepatan penyelesaian tata batas sesuai Permendagri Nomor 1 Tahun 2006 tentang Pedoman Penegasan Batas Daerah, (5) penyelesaian Rencana Umum Tata Ruang Wilayah mengacu pada UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, dan (6) percepatan penyelesaian penyediaan sarana dan prasarana perkantoran.

Selanjutnya Gamawan Fauzi juga menjelaskan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi yang bersifat khusus sebagai berikut:

1.      EDOHP sebagaimana diamanatkan oleh Permendagri No. 21 Tahun 2010 tentang Evaluasi Daerah Otonom Hasil Pemekaran (EDOHP) sejak berlakunya UU No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah merupakan evaluasi yang spesifik, tematik, dan berbeda dengan ketiga jenis evaluasi sebagaimana di atas (EKPPD, EKPOD dan EDOB).

2.      EDOHP ini sedang dalam proses penyelesaian yang dilakukan terhadap daerah-daerah hasil pemekaran sejak tahun 1999 sampai dengan 2008 yang berjumlah 205 daerah otonom. Proses penyelesaian hasil EDOHP meliputi cleaning data, validasi dan verifikasi, analisis data dan finalisasi hasil evaluasi. Diharapkan dalam waktu yang tidak terlalu lama telah diperoleh hasil akhir evaluasi berupa “Peta Kapasitas”.

3.      EDOHP dilakukan oleh tim evaluasi yang terdiri dari unsur Kementerian Dalam Negeri dengan melibatkan pakar bidang otonomi daerah.

Demikian beberapa catatan dari Rapat Kerja Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri tanggal 27 September 2010. Semoga bermanfaat. (Kamillus Elu, SH)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here