BTP Optimis Luas RTH DKI Akan Lebihi Target

5
84

Ahok.Org – DPRD DKI Jakarta telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Peraturan Zonasi 2013-2030 yang mengatur penambahan ruang terbuka hijau (RTH) sebanyak 6 persen hingga tahun 2030. Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama optimistis DKI dapat memiliki RTH melebihi target tersebut.

“Namanya juga rencana, kalau rencana memang seperti itu. Nanti kalau ada duit, kita beli terus juga bertambah,” kata Basuki di Balaikota Jakarta, Kamis (12/12/2013).

Kendati demikian, ia berharap target DKI memenuhi 6 persen RTH tidak meleset. Yang terpenting, saat ini adalah memenuhi target tersebut terlebih dahulu, misalnya dengan pembelian maupun pembebasan lahan yang akan dialihfungsikan menjadi ruang terbuka hijau, atau menagih kewajiban pengembang untuk membangun RTH. Sebab, idealnya, Jakarta dapat memenuhi hingga 30 persen kebutuhan RTH. Adapun pembagiannya ialah 16 persen publik dan 14 persen privat.

Asisten Sekretaris Daerah (Sekda) bidang Pembangunan DKI Jakarta Wiriyatmoko mengatakan, saat ini RTH di DKI baru mencapai 10 persen. Untuk itu, dalam RDTR diatur penambahan RTH mencapai 6 persen. “Sisanya 14 persen kita kejar ke swasta,” kata pria yang akrab disapa Moko tersebut.

Pembangunan gedung-gedung tinggi hanya diperbolehkan dibangun 40 persen di lahan yang ada. Sementara 60 persen sisa lahan diwajibkan untuk ruang terbuka.

Pengesahan Raperda RDTR ini sebelumnya harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari beberapa kementerian dan Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN). Kepala Dinas Tata Ruang DKI Jakarta Gamal Sinurat, menjelaskan, Perda RDTR juga telah mengantisipasi permasalahan utama Jakarta, antara lain pengembangan sistem angkutan umum massal dan implementasi pendekatan transit oriented development (TOD), penyediaan fasilitas parkir perpindahan moda atau park and ride, pembangunan tanggul pengaman laut, serta penyediaan dan perluasan situ, waduk, dan parkir air lainnya.[Kompas.com]

5 COMMENTS

  1. BAGAIMANA DENGAN APARTEMEN2.?CONTOHNYA APARTEMEN GAJAHMADA MEDITERANIA,60%LAHANNYA UNTUK RTH DIBANGUN RUKO2 DAPAT DIKATAKAN APARTEMEN TSB TIDAK MEMPUNYAI TANAMAN2 APALAGI POHON2AN.

  2. Betul Pak Wagub. mending dihitung ulang lagi bangunan2 apartemen, hotel2 dan perkantoran, apakah kewajiban RTH mereka sudah sesuai dengan ijin atau tidak. bangunan2 liar bantaran kali, sungai, lahan sepanjang rel kereta api yang harusnya bebas pemukiman, itu saja dulu yang dibenahi pak. baru mikir untuk beli2 lahan.

    Saya bosan lihat deretan kompleks ruko2 yang dibangun dengan tempat parkir luas yang diisi dengan banyak PKL2 makanan. tamannya hampir2 tidak ada. trotoar pejalan kaki juga tidak ada. urusan PKL saja, pemprov DKI tidak bisa tuntas selesai. bagaimana mau bicara soal RTH yang dikuasai PKL ????

  3. Semua perizinan bangunan perumahan/apartemen & mal/pertokoan sejak zaman sutiyoso hingga foke harus dicek, recheck & crosscheck ulang. Pasti dengan uang yang se’uprit bagi pengusaha tatapi membuat ijo buat mata penguasa, aturan coefisien bangunan dengan ruang terbuka hijau 1000% pasti dikadalin oleh mereka. Kalau salah jangan ragu2 bongkar, Jangan kalah sama bogor. Sudah waktunya kebenaran menjadi panglima

  4. Met pagi Pak AHOK, Selamat merayakan hari natal dan ssemoga bapak dalam keadaan sehat utk dapat terus menjalankan aktifitas.

    Pada kesempatan ini, saya, mewakili warga jl. rudal 1 – 5 kavling hankam joglo kembangan jakarta barat, mengucapkan trima kasih atas diselesaikannya pekerjaan peningkatan jalan dilingkungan kami sehingga kami tidak khawatir lagi musim hujan datang.

    Kami sangat mendukung program2 pembangunan yg dilakukan pemda DKI khususnya mengenai penambahan ruang terbuka hijau di wilayah DKI Jakarta. Terkait hal tersebut dan berdasarkan informasi dari warga yg lebih lama tinggal, di daerah kami terdapat lahan yg dieruntukan untuk fasilitas umum ( taman ) dgn luas +- 600 m2 yg terletak di ujung jalan Rudal 1 dan Rudal 2. Tetapi sayang saat ini lahan tersebut sedang dilakukan pekerjaan pondasi bangunan, Kami ingin melarang pembangunan tersebut tetapi kami tidak memiliki bukti legalitas apapun atas peruntukan lahan tersebut. Salah satu warga kami pernah menyampaikan masalah ini kepada pihak kelurahan joglo tetapi dijawab ” silahkan warga melakukan protes sendiri.

    Sehubungan ini kondisi ini kami memohon bantuan bapak agar memerintahkan staf bapak di kelurahan joglo ataupun kecamatan kembangan untuk melakukan pengecekan atas peruntukan lahan di maksud dengan melakukan pengecekan berkas atau dokumen siteplan untuk wilayah kavling hankam joglo kembangan. Apabila ternyata lahan tersebut, sesuai siteplan, diperuntukan untuk fasilitas umum ( taman ) bukankah lahan tersebut menjadi lahan yang diserahkan oleh pengembang untuk pemda DKI dan otomatis menjadi milik pemda??

    Mohon utk dapat ditindaklanjuti

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here