BTP Tolak Penangguhan Dua Perusahaan Asing

1
51

Ahok.Org – Gubernur DKI Jakarta Basuki  Tjahaja Purnama (Ahok) menerbitkan keputusan gubernur (Kepgub) untuk menolak pengajuan penangguhan dua perusahaan asing. Dua perusahaan asing itu mengajukan penangguhan karena tidak mampu membayar upah minimum provinsi (UMP) DKI 2015 senilai Rp 2,7 juta. 
“Iya, Januari (sudah diterbitkan kepgub-nya),” kata Basuki, di Kementerian Tenaga Kerja, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Senin (23/2/2015).

Dua perusahaan yang ditolak penangguhannya adalah perusahaan yang berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung Cilincing. Dua perusahaan asing itu adalah PT Tainan Enterprises Indonesia dan PT Hansae Indonesia Utama asal Korea.

Adapun penolakan penangguhan itu berdasarkan Kepgub Nomor 122 dan 123 Tahun 2015. Aturan itu ditandatangani Basuki pada 30 Januari 2015.

Atas dasar itu, kedua perusahaan tersebut wajib melaksanakan UMP DKI tahun 2015 untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2015.

“Sekarang, mereka (dua perusahaan) masih (beroperasi) di Jakarta kok. Mereka kan gertak-gertak saja (mengancam hengkang dari Jakarta),” kata Basuki. Sebelumnya ada sebanyak 27 perusahaan yang mengajukan penangguhan kepada Pemprov DKI.

Basuki mengatakan, 25 perusahaan sisanya telah menarik penangguhan mereka. Dengan demikian, perusahaan-perusahaan asing itu tetap beroperasi dan berjanji membayar pegawai sesuai dengan nilai UMP DKI 2015. “Mereka sudah sadar kayaknya, jadi merasa tidak perlu penangguhan,” kata Basuki.

Adapun prosedur pengajuan penangguhan antara lain tertuang dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 231 Tahun 2003 tentang Tata Cara Penangguhan Pelaksanaan Upah Minimum, dan Peraturan Gubernur DKI Nomor 176 Tahun 2014.

Basuki sebelumnya menegaskan tidak akan memberi penangguhan kepada perusahaan yang tidak mampu membayar pekerja sesuai dengan nilai UMP 2015 yang telah ditetapkan. [Kompas.com]

Ahok Tolak Penangguhan Perusahaan Asing, Apa Tanggapan Menaker?

1 COMMENT

  1. pak ahok tolong sampaikan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi(Disnakertrans)di dki atau indonesia, nama perusahaan yang ada di jakarta dan resmi mengikuti aturan dan undang2 dinas tenaga kerja dll…, dan team dinas tenaga kerja sidak tenaga kerja kurir di lapangan jangan di kantor tanya gaji mereka berapa….saya kurir pickup data bank kerja target waktu sampai dengan kendaraan motor, gaji dibawah..bawah…bawah ump dan tidak ada asuransi kecelakaan, kesehatan, pihak kantor banyak alasan…krn tender dan jam kerja sedikit, untung kecil dll, saya khawatir pt tersebut terdaftar resmi atau cuma permainan orang dalam dan teman dan relasinya aja…., kalau begini terus bagian statistik kesejahteraan harus lebih dalam lagi surveynya, baru bisa di ketahui apakah rakyat sudah sejahtera atau belum…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here