DKI Kembalikan Aturan Miras ke Perda

2
64

Ahok – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengembalikan aturan mengenai minuman keras (miras) ke peraturan daerah (perda). Kebijakan tersebut diambil setelah Menteri Perdagangan mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 6 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol.

Basuki mengatakan, sebelumnya Pemprov DKI Jakarta mengikuti permendagri tersebut. Namun setelah pemendagri dicabut, pihaknya mengembalikan ke peraturan daerah (Perda) nomor 8 tahun 2007 tentang ketertiban umum.

“Waktu itu Mendag membuat surat bertentangan dengan perda. Lalu Mendag juga merevisi suratnya. Jadi sekarang di Jakarta patokannya kembali ke perda yang lama,” kata Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (23/5).

Menurut Basuki, dalam perda yang ada memperbolehkan peredaran miras. Namun tetap ada pembatasan usia bagi pembeli. Sehingga harus ada pengawasan baik dari penjual maupun masyarakat.

“Kalau menurut perdanya, sebenernya boleh. Asal dibatasi, ada umurnya. Perda kami tidak melarang hanya membatasi. Makanya yang penting kontrol orangnya. Sesuai perda saja prinsip saya,” tandasnya. [Beritajakarta]

2 COMMENTS

  1. rokok jg dong.
    mending aturannya miras,rokok hanya bole jual di toko tertentu saja,dan harus disimpan di tempat tertutup.cuma ada menu,harga.jadi yg mo beli aja yg tau beli dimana.lalu tiap beli,ktp harus di scan/foto.
    tiru luar negeri aja.
    di indo rokok sengaja dipajang dibagian yg paling gampang kliatan smua org.diluar negeri disembunyiin.jadi anak” ga tau rokok tu apaan.di indo mala dipajang biar dikira” anak” permen.
    perdanya di samain aja

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here