Jawaban BTP Soal Sengketa Taman BMW

5
200

Ahok.Org – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih akan menunggu proses peradilan sebelum memulai pembangunan Taman Bersih Manusiawi dan Berwibawa (BMW) menjadi stadion internasional.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, lahan itu masih digugat pihak lain. “Kita lagi minta lahan yang sudah bebas yang mana untuk diberikan kepada kami dan kita bangun. Ada lima hektar saja, kita sudah bisa bangun,” kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Pihak yang harus menyelesaikan sengketa itu adalah pihak swasta, yakni PT Agung Podomoro Land dan pihak yang mengaku sebagai ahli waris kepemilikan taman BMW, Donald Guilamme Wolf.

Permasalahan ini sudah dibawa ke Mahkamah Agung. Hasilnya, Donald telah terbukti bersalah dan terjerat Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan tuduhan memalsukan surat. Basuki pun lepas tangan terkait penyelesaian sengketa lahan tersebut.

“Yang memalsukan surat juga sudah dipenjara setahun. Jadi, tidak mau terlalu banyak campur tangan,” kata Basuki.

Permasalahan tanah yang ditaksir mencapai nilai sekitar Rp 737 miliar ini terjadi setelah tanah yang diklaim milik Donald juga diakui PT Agung Podomoro Land. Pada (8/6/2007), PT Agung Podomoro menyerahkan tanah tersebut kepada Pemerintah DKI sebagai kewajiban fasilitas sosial-fasilitas umum dari tujuh perusahaan.

PT Agung Podomoro bertindak sebagai koordinator. Dalam berita acara serah terima yang ditandatangani oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso, dan Direktur PT Agung Podomoro Trihatma Kusuma Haliman, tercantum pasal yang mengatur bahwa tanah yang diserahkan tidak dalam keadaan sengketa, dan bebas dari segala tuntutan maupun gugatan. Namun, tanah tersebut tidak juga dibuat sertifikatnya.

Semua pihak yang terlibat dalam permasalahan sengketa lahan itu harus dapat menyamakan persepsi. Misalnya saja, kata Basuki, seseorang memiliki rumah dan membuat sertifikat kepemilikan lahan tersebut dan menyerahkannya kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN). Kemudian, ada pihak lain yang mengaku kalau tanah itu merupakan tanah warisan nenek moyangnya.

Apabila pihak itu merasa benar, seharusnya kata Basuki, dia menuntut dan memperjuangkan asetnya sampai ke pengadilan. Dalam kasus ini, pihak yang menuntut sampai ke pengadilan ternyata gagal dan terbukti salah.

Untuk itu, Basuki meminta agar lahan itu secepatnya diberikan kepada DKI. Namun, hingga saat ini, BPN masih merasa lahan itu bersengketa dan ada pihak yang mendudukinya. Lahan tersebut telah beralih fungsi sebagai lahan penyewaan kontainer dan alat berat lainnya. Pihak yang telah menyalahgunakan lahan tersebut harus menyingkir terlebih dahulu, baru BPN menganggap lahan itu bersih.

Pemprov DKI pun tidak dapat berbuat apa-apa karena lahan itu belum menjadi kepemilikan daerah. “Makanya ini negara preman. Seharusnya kalau kita merasa dirugikan, kita lapor polisi dan jaksa, mengadu kalau orang ini sudah menyewakan lahan tanpa izin tanpa SIUP,” tegas Basuki. [Kompas.com]

Basuki Anggap Tudingan Ahli Waris Taman BMW Tak Masuk Akal


5 COMMENTS

  1. Mulai dari pengerukan dulu saja. dikeruk dulu waduknya, sekalian untuk mengurangi resiko banjir di jakarta utara. nanti saat sudah beres semua tinggal kebut pembangunannya. Bangunan liarnya di bereskan juga dulu saja.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here