Jelang Lebaran, Ahok Wanti-wanti PNS DKI

0
54
Gedung Balaikota DKI Jakarta

Ahok – Menjelang hari raya Idul Fitri 1436 Hijriah, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengingatkan lagi dua larangan bagi pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Pertama, terkait larangan PNS DKI menerima parsel dari pihak manapun karena termasuk bentuk gratifikasi.  “Kami sudah tegaskan, PNS tidak boleh terima parsel. Kalau kirim bunga masih okelah. Kalau parsel isinya kan bisa macam-macam, ada emas. Susah,” kata Basuki, di Balai Kota, Jumat (3/7/2015).

Ia menegaskan, PNS yang mendapat parsel harus melaporkan serta mengembalikan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sementara larangan kedua adalah larangan bagi PNS DKI menggunakan kendaraan dinas untuk kebutuhan mudik.

Meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN dan RB) Yuddy Chrisnandy mengizinkan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik, Basuki tetap akan mematuhi imbauan KPK. Larangan penggunaan mobil dinas oleh KPK ini sudah diikuti DKI sejak tahun 2013 lalu.

“Malahan kami setiap awal minggu hari Jumat pertama, kami tidak boleh bawa kendaraan dinas ke kantor. Saya juga harus naik taksi, nih. Naik taksi pun, saya enggak boleh masuk dalam kompleks Balai Kota, harus jalan kaki dari depan pagar,” kata Basuki. [Kompas.com]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here