Jokowi-Basuki berkomitmen mendukung pemberian ASI eksklusif

0
47

Ahok.Org – Dalam salah satu agenda kampanyenya, pasangan Jokowi-Basuki mengadakan diskusi dengan komunitas masyarakat pendukung gerakan pentingnya pemberian ASI (air susu ibu) kepada bayi. diskusi yang bertempat di markas tim pemenangan Jokowi-Basuki ini dihadiri langsung oleh Basuki (Ahok).

Menurut Ahok, mempromosikan kesadaran masyarakat tentang peran ASI kepada bayi sangat penting. Masalah asi bukan hanya tanggungjawab dari ibu saja, namun ayah juga bertanggungjawab mendukung dan menciptakan suasana nyaman bagi ibu agar ASI-nya bisa keluar dengan lancar. Tantangan terbesarnya adlh bagaimana mensosialisasikan dan mengadvokasi hal ini di masyarakat.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Jokowi-Basuki untuk Jakarta ke depannya adalah:

1. Jokowi-Basuki pro ASI, dan akan berupaya meningkatkan ketersediaan fasilitas bagi ibu menyusui seperti ruang menyusui di gedung-gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan di jakarta

2. Sebagai pemimpin jakarta, JB akan berusaha agar tenaga kesehatan seperti dokter dan bidan PNS di DKI pro asi

sesungguhnya mengenai ASI ini udah ada dasar hukumnya, yaitu UU Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan

Salah satu isinya:
hak bayi untuk mendapat ASI eksklusif dijelaskan dalam Pasal 128 Ayat 1 yang berbunyi, Setiap bayi berhak mendapatkan air susu ibu eksklusif sejak dilahirkan selama 6 (enam) bulan, kecuali atas indikasi medis.

Dengan adanya UU ini, jelas sudah bahwa seorang anak yang baru dilahirkan dalam kondisi normal—artinya tidak memerlukan tindakan penanganan khusus—berhak mendapatkan ASI secara eksklusif. Lebih lanjut di ayat selanjutnya ditegaskan lagi, Selama pemberian air susu ibu, pihak keluarga, pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat harus mendukung ibu bayi secara penuh dengan penyediaan waktu dan fasilitas khusus

Dan perlu diingat bahwa UU tersebut mengandung implikasi bahwa “Berbagai tindakan yang dengan sengaja menghalangi program pemberian air susu ibu (ASI) eksklusif dapat dikenai pidana penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak seratus juta Rupiah”.

Dan khusus ttg ASI, selain lewat UU tersebut, ada penegasan lagi melalui PP no 33/2012 ttg Pemberian ASI Eksklusif. Intinya, ASI adalah hak seorang bayi dan pemerintah daerah punya kewajiban atas hal ini.[*]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here