KPK: Penerimaan Pajak Reklame DKI Masih Rendah

3
75

Ahok.Org – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, saat ini di lingkungan Pemprov DKI Jakarta masih terdapat beberapa persoalan terkait pendapatan daerah dan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Persoalan dari sisi pendapatan daerah antara lain terlihat dari realisasi pajak reklame yang masih rendah.

Ketua KPK, Abraham Samad mengatakan, pihaknya melihat masih ada permasalahan dalam realisasi penerimaan pajak reklame. Hal itu terlihat dari belum tercapainya target pajak reklame, padahal waktu tahun anggaran akan berakhir dalam dua bulan ke depan.

“Kalau di DKI, kita kenal ada beberapa pajak. Seperti pajak reklame, pajak restoran, pajak hotel dan pajak hiburan. Masih ada problem Pak Ahok, karena saya lihat di beberapa tempat, reklame belum memadai. Realisasi penerimaan pajak reklame belum tercapai,” kata Abraham dalam dalam acara Semiloka Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi dan Rencana Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi/Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Balai Kota DKI, Jakarta, Kamis (6/11).

Tidak hanya itu, Abraham juga melihat ada indikasi penggelapan penerimaan pajak. Hal itu mengakibatkan realisasi pajak daerah menjadi rendah. Indikasi penggelapan penerimaan pajak dilakukan dengan menurunkan target penerimaan pajak, padahal peluang penerimaan pajak bisa melebihi target yang ditentukan.

“Misalnya, target penerimaan pajak, itu rata-rata diturunkan. Misalnya ditulis Rp 1 miliar, padahal seharusnya bisa Rp 2 miliar. Kalau itu tercapai dianggap satu keberhasilan, padahal seharusnya masih bisa dioptimalisasi lagi,” ujarnya.

Atau, lanjutnya, bisa saja target penerimaan pajak diturunkan, supaya bila ada sisa kelebihan penerimaan pajak bisa masuk ke kantong oknum tertentu.

“Kemudian ketika target itu diturunkan, dan bisa dapat lebih, sisa kelebihan itulah yang masuk ke kantong orang tertentu,” paparnya.

Berdasarkan data Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI, realisasi penerimaan pajak daerah 2014 tidak akan dapat mencapai target yang ditetapkan, yaitu sebesar Rp 32,5 triliun. Hingga saat ini, penerimaan pajak daerah baru mencapai Rp 22,4 triliun atau sekitar 68 persen. Hingga akhir tahun ini, diperkirakan realisasi penerimaan pajak daerah hanya bisa mencapai 87 persen dari target.

Hal itu disebabkan adanya beberapa pajak mengalami penurunan pemasukan, diantaranya Pajak Reklame, Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Parkir‎, Pajak Rokok dan Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Pajak Reklame baru mencapai 27 persen, atau senilai Rp 659, 374 juta. Sedangkan target yang harus dicapai Rp 2,4 triliun. Pajak Parkir baru 41,2 persen, atau senilai Rp 329,582 juta, targetnya Rp 800 juta.

Lalu untuk Pajak BPHTB masuk 49,63 persen, atau senilai Rp 2,481 tr‎iliun, sedangkan targetnya Rp 5 triliun. Untuk Pajak Rokok baru mencapai 34,66 persen, atau Rp 138,643 juta, padahal targetnya Rp 400 juta.

Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan nilai pajak reklame di Jakarta sangat tinggi. Akibatnya, banyak perusahaan yang membuat reklame di daerah perbatasan Jakarta atau daerah pinggiran luar Jakarta, karena nilai pajak reklamenya lebih murah dari Jakarta.

“Hal ini yang mengakibatkan terjadinya penurunan pajak reklame. Karena itu, untuk menggenjot penerimaan pajak reklame di Jakarta, maka kita kasih penurunan pajak reklame sebesar 50 persen,” ujarnya.

Hal senada juga dinyatakan Kepala DPP DKI, Iwan Setiawandi. Pihaknya akan memberikan stimulus penurunan harga dasar pengenaan pajak reklame sebesar 50 persen kepada pihak yang akan menggunakan reklame di Jakarta.

“Pajak reklame juga menurun. Itu terjadi, ternyata dasar pengenaan pajak reklame yang sangat tinggi menjadi kontraproduktif terhadap penerimaan pajak. Banyak yang nggak mau pakai reklame. Makanya kita mau kasih stimulus 50 persen untuk pajak reklame,” jelasnya. [Beritasatu.com]

3 COMMENTS

  1. Setuju, pajak harus dibayar supaya ada perbaikan-perbaikan fasilitas dan pelayanan-pelayanan lebih baik kepada warga.
    .
    Sederhanakan seluruh prosedural perpajakan bagi kemudahan warga. Misalnya, kemudahan pendaftaran, melapor, keringanan, penurunan, pemutihan, pelayanan ramah dan jujur (bukan malah nakutin, ancaman, dipersulit; logika aja, orang yang sudah mau datang ke kantor pajak, dia sudah bermaksud baik; mental lebih melihat “orangnya” lebih ditingkatkan daripada melihat “objeknya” yang lebih baik dikurangi sebanyak-banyaknya), kemudahan-kemudahan informasi, akan menarik banyak minat warga semakin partisipatif dalam pembayaran pajak.
    .
    Ide penurunan 50% sudah baik, tetapi masih terbentur kesulitan prosedural.

  2. ini skpd uda main mata mana mungkin jakarta dengan pasar konsumen yang begitu besar org nolak untuk pasang reklame hanya karena alasan pajak mahal, sedangkan iklan di TV aja yang hitungan per detik banyak yang antri, ini hanya masalah trik pemasaran aja.

  3. Petugas Pajak reklame,..cukup aktif pa.
    Saya pernah pasang reklame…langsung didatengin…menanyakan izin nya….
    Karena saya tidak sanggup membayar izin resminya….saya memilih menurunkan reklamenya…
    Tapi herannya….di sepanjang jalan tempat saya banyak reklame2 yg tidak berizin,,,,

    Berarti uang izin nya kemana?.

    1 . tolong bereskan mafia IMB….yg sering memeras orang yg sedang membangun atau merenovasi tumah,kantor,atau gedung.
    Minta uang damai ratusan juta
    2.tolong beresin bis bis yg berhenti di bawah rambu DILARANG BERHENTI….di PULOGADUNG…mereka menimbulkan KEMACETAN…dan ini sangat memboroskan pemakaian BBM.
    3.tolong bereskan parkir2 sembarangan yg menggganggu di depan sekolah Al azhar kelapa gading,labs school rawa mangun, santo di lapangan banteng…

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here