Pekerja Kantoran Jakarta Lebih Senang Makan Siang ke PKL daripada Mal

3
71

Ahok.Org – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bakal mendata 600 ribu pedagang kaki lima (PKL). Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan pendataan ini penting dilakukan sebelum para PKL dibina dan diberikan fasilitas

“Diperkirakan jumlahnya ada 600ribu (PKL). (PKL) resmi jumlahnya hanya 100 ribu se-Jakarta, sisanya tidak resmi,” kata Basuki, di Balaikota Jakarta, Jumat (29/8/2014).

Selain akan mendapat fasilitas tempat berdagang, para PKL binaan juga diberi pelatihan. Setelah itu, para PKL akan mendapat sebuah surat perjanjian mengikat. Mereka diwajibkan membayar retribusi melalui rekening Bank DKI.

Pembayaran retribusi secara autodebet untuk mengantisipasi pembayaran melalui para calo maupun preman.

Mereka bakal ditempatkan di ruang publik, seperti taman, tempat wisata, gedung perkantoran, dan pusat belanja. Sebab, kata dia, para pekerja kantoran lebih senang makan siang ke PKL daripada harus ke mal atau pusat belanja.

Namun, PKL yang ditata itu juga harus memiliki KTP DKI. “Saya ingin seluruh PKL di Jakarta itu di bawah kendali DKI. Saya nanti punya data, misalnya PKL Raden Saleh mereka berjualan apa saja,” kata Basuki.

Para PKL yang telah terdata itu juga harus bertanggung jawab jika ada PKL liar. Tak hanya PKL, Basuki ingin peran aktif masyarakat, lurah, camat, dan seluruh perangkat kota untuk mengontrol perkembangan PKL.

Para PKL yang terdaftar itu juga memiliki tanda pengenal yang berfungsi sekaligus sebagai kartu ATM. Sehingga, tidak ada lagi pemalsuan identitas pedagang.

“Pedagang dikenakan retribusi harian yang langsung dipotong dari tabungan Bank DKI. Kalau sampai tiga hari berturut-turut tidak ada uang di tabungan, akan di-blacklist oleh bank,” ujar dia. [Kompas.com]

3 COMMENTS

  1. Halo pak Ahok

    Seluruh rakyat DKI menginginkan agar pak Ahok meniru pemerintah China (Tiongkok) dalam hal memberikan denda yang jumlahnya sangat besar kepada semua produsen dan penjual semua barang dan jasa dan meminta semua produsen dan penjual agar mau menurunkan harga jual minimal 25% – 30% dengan pasal pelanggaran monopoli usaha dan pasal perlindungan konsumen agar konsumen tidak jatuh miskin gara-gara terpaksa membeli produk dan jasa yang overprice.

  2. para pkl mesti diawasi.karna byk yg bandel.makanan minuman dibuat sejadinya,kotor,beracun.selain pkl jg semua warteg & yg jualan makanan minuman murah lainnya.agar higenis dan tidak beracun.bila ketauan berbuat kotor maka di denda atau diusir dari jkt.
    lalu bagi pkl yg melapor pkl liar dpt bonus.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here