Pengusaha Ancam Pindah Pabrik Jika UMP Naik, BTP: Bekasnya Bisa Dijadikan Ruko

0
43

Ahok.Org – Pengusaha mengancam bakal merelokasi pabriknya ke daerah luar Jakarta jika buruh terus meminta UMP Rp 3 juta/bulan dan menuntut revisi jumlah Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang dinilai berlebihan. Plt Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menanggapi santai hal tersebut.

“Terserah. Ya kalau memang dia (pengusaha) nggak sanggup bayar UMP yang pas, ya pasti akan keluar. Saya kasih dia insentif, bekas pabriknya itu peruntukannya boleh saya ubah jadi komersial,” ucap Ahok di kantornya, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (5/11/2014).

Tempat komersil itu menurut Ahok seperti hotel, ruko bahkan perumahan. Bekas pabrik itu nantinya akan memiliki nilai jual lebih mahal. Para pengusaha bisa saja memindahkan pabriknya ke daerah Jawa dan mengangkut hasilnya dengan menggunakan kereta ke Jakarta.

“Kamu bisa saja investasi ke Bojonegoro. Sekarang sudah ada double track kereta api, jadi bisa naik kereta dari Bojonegoro ke Jakarta selama 7 jam. Bupatinya juga sudah siap mau bantu semua,” jelas Ahok.

Sebelumnya, Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Asrial Chaniago mengatakan, agar perusahaan tetap bisa bertahan dan tidak perlu memberikan upah sesuai UMP Jakarta yang relatif besar, maka salah satu caranya adalah dengan relokasi pabrik.

“Sekarang kita bicara agar perusahaan tidak kolaps. Perusahaan ingin bertahan salah satunya dengan relokasi pabrik,” kata Asrial, Rabu (5/11/2014).

Menurut Asrial, industri padat karya seperti pabrik garmen dan sepatu paling terkena dampak kenaikan UMP. Beberapa wilayah di Indonesia mulai dilirik oleh pengusaha. Salah satu yang paling banyak diburu adalah Jawa Tengah karena diangga upah buruhnya masih rendah.

“Bicara soal relokasi itu memang pilihan dan sudah banyak perusahaan yang beli tanah diem-diem di Jawa Tengah,” imbuhnya.

Rencana relokasi pabrik bukan tanpa sebab. Asrial mengungkapkan nilai KHL di DKI Jakarta tahun 2014 naik hampir mendekati 10% atau dari Rp 2.229.860 di tahun 2013 menjadi Rp 2.490.474,31 di tahun 2014. Terakhir, buruh meminta tambahan uang sebesar Rp 200.000/bulan.

Uang itu digunakan untuk merevisi nilai beberapa item KHL, salah satunya mengganti uang tiket masuk rekreasi Taman Mini Indonesia Indah (TMII) menjadi Taman Impian Jaya Ancol.

Hingga hari ini Pemprov DKI belum memutuskan apakah KHL yang diajukan buruh disetujui atau tidak. Pemprov masih mengkaji hal tersebut. [Detikcom]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here