Pungutan Liar TPU Masih Merajarela, Ahok Menanti Janji Kadis Pertamanan

3
73

Ahok.Org – Pungutan liar di taman pemakaman umum (TPU) masih marak hingga kini. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tengah menunggu realisasi janji Kadis Pertamanan dan Pemakaman DKI Nandar Sunandar untuk membenahinya dengan membuat sistem online.

“Sebetulnya kepala dinas taman sudah berjanji ada sistem pendaftaran elektronik yang online. Nah, sampai sekarang kita belum lihat. Belum dilaporkan,” ujar Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Selasa (31/3/2015).

“Itu jadi salah satu penilaian kepala dinas. Dia janjinya 3 bulan ini untuk menahan soal pungutan liar seperti ini,” lanjutnya.

Ahok mengakui memangkas kebiasaan lama seperti itu tidak semudah seperti membalikkan telapak tangan. Berapapun gaji yang diberikannya untuk pengelola TPU, tidak menutup kemungkinan mereka tetap menilep uang retribusi di luar yang seharusnya.

“Anda gaji berapa pun sama, itu kebiasaan mereka pungut uang. Itu yang lagi saya suruh dia (Kadis Pertamanan dan Pemakaman) benahin,” kata Ahok.

Ahok sudah memikirkan cara agar mafia ini tidak makin merajalela. Dia ingin agar pembayaran biaya pemakaman dilakukan via transfer ke Dinas Pemakaman DKI untuk menghindari pungutan liar. “Kita sudah tindak tegas terus mafia itu. Minta transfer langsung uangnya, jalan saja,” kata Ahok di Balai Kota, Selasa (20/1) lalu.

“Makanya mesti ditegasin, pelan-pelan diurut lebih baik semua dibuat non cash. Kalau udah non cash, baru bisa ditelusurin,” tambahnya lagi.

Dikutip dari Perda nomor 1 tahun 2006 pasal 111, Selasa (20/1/2015), berikut besaran tarif retribusi pemakaian lahan di TPU di Jakarta:

Struktur dan besarnya tarif retribusi terhadap pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 adalah sebagai berikut:

a. Pemakaian tempat pemakaman:

1. Sewa tanah makam untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun:
a) Blok AA.I Rp 100.000,00
b) Blok AA.II Rp 80.000,00
c) Blok A.I Rp 60.000,00
d) Blok A.II Rp 40.000,00
e) Blok A.III Rp 0,00

2. Sewa tanah makam tumpangan sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.

3. Perpanjangan sewa tanah makam adalah:
a) Tiga tahun pertama 50% (lima puluh persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
b) Tiga tahun kedua dan seterusnya 100% (seratus persen) dari besarnya retribusi sebagaimana tercantum dalam angka 1.
c) Perpanjangan sewa tanah makam sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b), diajukan paling lama 3 (tiga) tahun setelah sewa tanah makam berakhir dan apabila tidak diperpanjang setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun dapat digunakan untuk pemakaman ulang.

b. Pemakaian peralatan perawatan jenazah: Rp 75.000,00
c. Pemakaian kendaraan jenazah dan kelengkapannya:
1. untuk dalam kota Rp100.000,00/sekali pakai
2. untuk luar kota Rp1.500,00/kilometer. [Detikcom]

 

3 COMMENTS

  1. Begini lho pak Ahok, mungkin ini masalah spele tapi ini adalah masalah yg besar juga.
    Kuburan bapak saya sering kami hiasi dgn kembang hidup dan juga yg dari plastik.
    Setiap kali kami kunjungi semuanya hilang lho dan kami beli yg baru lagi (kembang hidup dan plastik) seminggu kemudian hilang lagi dan bersih tanpa ada sisa kembang yg sudah layu jufa tidak ada. Satu waktu kami hubungi anggota pengamanan disitu dengan memperlihatkan foto2, langsung dalam waktu setengah jam kembang2 plastik yg hilang itu dikembaliin. Pihak keamana disitu minta uang tebus dari kami tetapi setelah kami berbincang mengenai masalah respect mereka pun mengalah untuk tidak mendapat uang tebusan. Kami berterima kasih kepada anggota pengamanan itu, tapi kan lucu kok praktik2 seperti itu tidak pernah di ungkap. Kita seharusnya respect terhadap apa2 yg ditunjukkan pihak keluarga yg datang menghiasi kuburan2 itu. Tolonglah ini diperhatikan juga. Apakah ini termasuk kasus pencurian atau pemerasan???? Atau pencurian bernuansa pemerasan???

    • Jangan bunga plastik, bunga tabur aja, begitu kita pulang, bisa disapu lg, masuk plastik, dijual lg…ini di Pondok Rangon.
      Kalo bunga plastik, sdh gak boleh yg pake pot atau yg besar, krn menampung air, jadi banyak nyamuk.
      Tapi kesejahteraan petugas disana, ya harus diperhatikan juga.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here