“Siapa Saja Boleh Dapat KJS, Asal Mau Dirawat di Kelas III”

8
126

Ahok.Org – Sebagian masyarakat ternyata masih belum mengerti soal program Kartu Jakarta Sehat (KJS) yang telah diluncurkan Pemprov DKI Jakarta. Saat ditanya seorang siswi SMP, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama menjelaskan KJS untuk warga tak mampu yang bersedia dirawat di ruang rawat inap kelas III.

“Di kelas III itu ada 8 keranjang sampai 10 ranjang, 1 kamar mandi, kamu mau tidur susah, atau sebelah mati lagi, pusing kamu, kira-kira gitu kan. Terpaksa kalau tidak ada uang, ambil kelas tiga, Anda bisa,” ujar Ahok di Balai Pertemuan Blok G, Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Kamis (28/11/2013).

Ahok mengatakan hal tersebut menjawab pertanyaan seorang siswi kelas 9 SMP Bakti Mulya, Jakarta Selatan, bernama Nisa. Nisa bersama puluhan teman satu sekolahnya melakukan kunjungan ke Balai Kota DKI Jakarta.

“Beda KJS dengan kartu Askes yang lain, kami tidak peduli Anda punya Mercedes pun tidak apa-apa, siapa tahu mau disita bank. Bisa saja kan punya rumah mewah, punya pabrik, punya mobil tapi mau digugat pailit sama orang, utangnya banyak dan dia sakit nggak bisa berobat,” kata Ahok.

Ahok memberikan standar sederhana untuk warga yang layak mendapatkan KJS, yakni bersedia dirawat di ruang inap kelas III rumah sakit. Menurutnya, tidak banyak orang yang memiliki uang namun bersedia dirawat di ruang inap kelas III.

Ahok menuturkan, penggunaan KJS untuk tahun 2014 nanti akan menggunakan sistem rayonisasi. “Jadi kalau saya tinggal di Pluit, saya dirujuk di Puskesmas Pluit, Atmajaya, atau Koja, saya nggak bisa bilang ‘nggak nggak saya mau ke Tarakan’,” jelasnya.

“Sehingga KJS ini kami yakin salah satu yang dapat membuat orang miskin bisa berobat. Kedua pengusaha kecil menengah yang punya modal pas-pasan dan sudah bagus kerjanya jangan disalahtafsirkan dengan yang mampu, nanti orang bilang dia sudah punya mobil kok pakai KJS, punya mobil kalau buat usaha ya nggak apa-apa. Kalau dia kaya mana mau dia masuk kelas III pasti milih kelas VIP,” tutupnya. [Detikcom]

8 COMMENTS

  1. Bagaimana cara mendapatkan KJS, perlu lebih sering diinformasikan kepada masyarakat luas, karena masih banyak masyarakat yang belum tahu bagaimana cara mendapat KJS
    Terimakasih

    • pada dasarnya seluruh warga yg punya KTP DKI. jadi situ gak usah buat kartu KJS juga bisa kok menikmati fasilitas gratis. yg penting alur berobatnya harus benar, termasuk rujukan. (sy sudah mencobanya)

      • Contoh kasus Oma/Opa penghuni Panti Werdha, mereka banyak yang sebatang kara, tidak punya KTP. Kalau sakit, sekedar berobat ringan masih bisa bayar, tapi kalau sudah stroke….? Itu bisa puluhan juta
        Tidak punya KTP = Tidak bisa punya KJS ?

        • kl itu ma sudah ada kali KTP nya. hanya saja uda tua n lupa pernah ada. walau pun tidak ada bisa lapor RT/RW. apalgi di panti, pasti ada data2 sebelumnya (baik dr titipan atopun lainnya).
          kl mslh penyakit ada tahapannya. kl ampe stroke n di lihat kelangsungan hidup nya msi bs di pertahan kan mk bisa minta info bantuan pak basuki. krn di luar itu biasanya progeram yg akan di pake bs mulai dr jamkesmas/jamkesda atopun GAKIN ato lainnya.
          lain hal nya kl warga di luar DKI mk pemprov tidak bs berbuat bnyk. plg bs melalui secara pribadi.
          jadi “KTP DKI = KJS”

  2. Pak Wagub, KJS jangan di rayonisasi pak. sebab, kita bisa tinggal di rumah sendiri / rumah kontrakan untuk beberapa waktu atau tinggal di rumah ortu karna ortu sakit / butuh bantuan saat pemulihan, dsb, yang lokasinya bisa saling berjauhan walau masih 1 propinsi DKI. toch, file data pasien ada dalam kartu bukan di puskemas tertentu. jadi daripada sulit pergi berobat karna harus kejar tempat tertentu, sebaiknya puskemas mana saja yang bisa dijangkau pak dimana ia saat itu berada.

    Puskemas tsb yang bertanggung jawab rumah sakit mana di DKI yang terdekat yang masih punya tempat untuk rawat inap. kalau rumah sakit A adalah favorit banyak warga DKI, maka rumah sakit A layak untuk peroleh bantuan dana pemda untuk memperluas & meningkatkan mutu dengan peralatan2 lebih canggih. kalau perlu, rumah sakit A membawahi / akuisisi manajemen rumah sakit B supaya kwalitas standar mutu rumah sakit A tetap berlaku di rumah sakit B. maintenance gedungnya juga dikelola dengan baik.

    Jadi warga tidak lagi numplek di satu rumah sakit favorit yaitu rumah sakit A karna tahu manajemen di rumah sakit B ada dibawah kendali rumah sakit A. dokter2nya di rumah sakit A pun, bisa berpraktek di 2 rumah sakit tsb. bagi warga, itu sangat baik. bagi rumah sakit, mereka lebih leluasa bergerak mengembang ke kanan dan ke kiri 🙂

    • sebastas info> rayonisasi itu hanya sebatas rujukan. bukan urgent punya. kl pun setelah di rujuk n kemudian hrs di rujuk lagi mk secara otomatis rayonisasi tdk di gunakan. walaupun anda lg di rumah saudara n tiba2 anda sakit mk pihak puskemas dimana saudara anda bertempat pun bisa menerima anda. (krn toh saudara anda kan beralamat di sekitar situ). kl situ ngontrak kan biasanya harus mengubah KTP ato minta surat domisili sementara. dgn itu saja mk anda bisa menikmati puskemas di sekitar kontrakan situ.

  3. ini kiranya perlu diperhatikan, pemprov DKI Jakarta punya berapa RSUD, beri ranking, yg paling buncit harus diambil alih managemen nya oleh rangking A, jadi ada kemajuan… jadi warga ga cuma datang ke RSUD favorit doang…. !

  4. Pak, usul saja untuk dipertimbangkan. Rayonisasi sebagai standar pelayanan KJS, setuju saja untuk diberlakukan, biar warga yang sakit mudah dilayani, tapi untuk “case” tertentu dibuatkan juga pengecualiannya Pak. Kalau kecelakaan misalnya, masa harus ke puskesmas di rayon dia dulu, trus setelah itu baru dirujuk kemana… kan repot pak…Salam..Go…JB

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here