Rapat Kerja Komisi II DPR Dengan Menpan-RB Tentang LNS

1
79

Masalah keberadaan Lembaga Non-Struktural (LNS) yang dinilai kurang efektif merupakan salah satu hal yang menjadi perhatian Komisi II DPR RI sebagai Komisi yang menangani permasalahan pemerintahan dalam negeri.

Lembaga nonstruktural (disingkat LNS) adalah lembaga negara di Indonesia yang dibentuk untuk melaksanakan fungsi sektoral dari lembaga pemerintahan yang sudah ada. LNS bertugas memberi pertimbangan kepada presiden atau menteri, atau dalam rangka koordinasi atau pelaksanaan kegiatan tertentu atau membantu tugas tertentu dari suatu kementerian.

evaluasi terhadap Lembaga Negara Non Struktural (LNS) ini adalah sebagai tindak lanjut hasil rapat kerja Komisi II DPR pada tanggal 2 Desember 2009 lalu, yang mengamanatkan Kemensesneg, KemenPan-RB dan LAN untuk menyusun roadmap penataan LNS.

Selama ini tercatat ada sekitar 88 Lembaga Nonstruktural (LNS) yang dibentuk berasal dari Undang-undang (UU), Peraturan Pemerintah (PP), dan ada juga dari Peraturan Presiden (Perpres), namun yang akan direformasi terlebih dahulu adalah LNS yang dibentuk dari Perpres. Lantaran LNS tersebut dinilai tumpang tindih dengan lembaga kementerian yang ada.

“Setelah kami melakukan pengkajian, ada 10 LNS yang menjadi prioritas untuk ditata. Rinciannya adalah 4 LNS dihapus dan 6 LNS dialihkan pada kementerian atau lembaga lain yang berkesesuaian tugasnya,” kata anggota Komisi II DPR, Basuki Tjahaja Purnama, belum lama ini.

Politisi Golkar ini menyatakan dukungan terhadap dilakukannya perampingan jumlah LNS. karena selama ini banyak yang kurang efektif, sehingga hanya menjadi beban negara.

“Masalah pengurangan ini me-rupakan salah satu masalah yang mendapat perhatian serius dari Komisi II DPR RI sebagai Komisi yang menangani permasalahan pemerintahan dalam negeri,” luturnya.

Dalam hasil Raker tersebut, diputuskan empat LNS yang direkomendasikan untuk dihapus, yaitu Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan, Dewan Buku Nasional, Badan Kebijakan dan Pengendalian Perumahan dan Permukiman Nasional, serta Lembaga Koordinasi dan Pengendalian Peningkatan Kesejahteraan Sosial Penyandang Cacat.

selain LNS yang dihapus, terdapat juga tujuh LNS yang dialihkan pada kementerian atau lembaga lain, yaitu Komite Aksi Nasional Penghapusan Bentu-bentuk Pekerjaan Terburuk pada Anak dialihkan ke Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). lalu Komisi Hukum Nasional dialihkan ke Kementerian Hukum dan HAM, Dewan Gula Indonesia dialihkan ke Kementerian Pertanian (Kementan), dan Badan Pengembangan Kawasan Ekonomi Terpadu dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum (Kemen PU).

LNS lainnya yang dilebur adalah Dewan Penerbangan dan Antariksa Nasional dialihkan ke Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), serta Dewan Pengembangan Kawasan Timur Indonesia dialihkan ke Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemen PDT).

LNS yang dialihkan ini karena tugas dan fungsinya tumpang tindih dengan kementerian/lembaga terkait. SDM, anggaran, serta sarana dan prasarananya juga menempel pada kementerian/lembaga lain.

Dengan penataan Lembaga ini diharapkan reformasi kelembagaan dapat berjalan dengan baik dan mampu memberikan pelayanan yang optimal kepada seluruh rakyat Indonesia.

1 COMMENT

  1. Pernyataan Bpk SBY waktu Rapat Kabinet terbatas kemarin bahwa honorer yg diangkat priotitas yg masuk sebelum thn 2005 yg saya tanyakan apakah itu termasuk honorer Kemenkeu ? krn sampai saat ini kami tidak didata padahal kami telah mendapat Nomor Induk Tenaga Honor pada saat itu dan di bayar APBN dan masih bekerja sampai saat ini menjadi Petugas Keamanan Dalam ( PKD )

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here